Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jalan K.H Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Mamuju, 91511
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkpdsulbar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Fahri Yusuf, S. Ag., M. Si |
| Jabatan: | Sekretaris Badan |
| Alamat: | Jalan H. Abd. Malik Pattana Endeng,Rangas, Simboro dan Kepulauan, Mamuju |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKebutuhan akan Data dan Informasi Saat ini berkembang sangat Pesat, baik dari Kuantitas maupun Kualitasnya. Dengan Berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik sangat Penting Sebagai Landasan Hukum Yang berkaitan dengan Hak Setiap Orang untuk memperoleh Informasi secara cepat, tepat waktu, dan kewajiban Badan Publik Untuk Membenahi Sistem Dokumentasi dan Pelayanan Informasi terutama oleh Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Tujuan Kegiatan
Mendukung Ketersediaan Data dan Informasi di Instansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-15 s.d. 2025-01-25
Pengumpulan Data
2025-01-26 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-08-31
Analisis
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Diseminasi Hasil
2025-10-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-11-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah | Setahun terakhir |
| Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Proses Perbandingan antara Pendapatan dan belanja Daerah yang direncanankan dengan Benar- benar terjadi Dalam Satu Periode Anggaran | Setahun terakhir |
| Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan | Setahun terakhir |
| Belanja Daerah | Belanja Daerah | semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan | Setahun terakhir |
| Jenis Belanja Daerah | Jenis Belanja Daerah | komponen yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer untuk mendanai pelaksanaan urusa pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah | Setahun terakhir |
| Sisa Lebih Perhitungan Anggaran | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran | bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan Pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan | Setahun terakhir |
| Belanja Pendidikan | Belanja Pendidikan | Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). | Setahun terakhir |
| Belanja Kesehatan | Belanja Kesehatan | Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diluar gaji. | Setahun terakhir |
| Belanja bagi hasil | Belanja bagi hasil | belanja yang telah dianggarkan sebagai dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada desa, atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan | Setahun terakhir |
| Jenis Aset Tetap | Jenis Aset Tetap | semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. | Setahun terakhir |
| Jenis Kendaraan | Jenis Kendaraan | Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang mengelompokkan Kendaraan bermotor menjadi Sepeda Motor, Mobil Penumpang Mobil Bus, dan Mobil Barang | Setahun terakhir |
| Jenis Pendapatan | Jenis Pendapatan | pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | Setahun terakhir |
| Nilai Barang milik Daerah | Barang Milik Daerah | Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. | Setahun terakhir |
| Kendaraan Bermotor | Kendaraan Bermotor | setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. | Setahun terakhir |
| Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolahan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Setahun terakhir |
| Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan | Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan | Pengeluaran untuk gaji dan tunjangan pegawai yang tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan | Setahun terakhir |
| Belanja Urusan Pemerintahan Umum (Dikurangi Transfer Expenditures) | Belanja Urusan Pemerintahan Umum (Dikurangi Transfer Expenditures) | belanja daerah yang dialokasikan untuk urusan pemerintahan inti (seperti pegawai, barang, dan jasa) dibandingkan dengan total belanja daerah, setelah dikurangi belanja transfer | Setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | MAJENE |
| SULAWESI BARAT | POLEWALI MANDAR |
| SULAWESI BARAT | MAMASA |
| SULAWESI BARAT | MAMUJU |
| SULAWESI BARAT | PASANGKAYU |
| SULAWESI BARAT | MAMUJU TENGAH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Mengumpulkan Data di Bidang bidang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : (Koordinasi Langsung)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Mengumpulkan Data di Bidang bidang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-10-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengeluaran untuk gaji dan tunjangan pegawai yang tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan
-
Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi,kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diluar gaji.
-
pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolahan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
-
belanja yang telah dianggarkan sebagai dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada desa, atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
-
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
-
Setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
-
Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-
semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
-
Proses Perbandingan antara Pendapatan dan belanja Daerah yang direncanankan dengan Benar- benar terjadi Dalam Satu Periode Anggaran.
-
Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
-
komponen yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
-
pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolahan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Tentang Lalulintas dan angkutan jalan yang mengelompokkan Kendaraan bermotor menjadi Sepeda Motor, Mobil Penumpang Mobil Bus, dan Mobil Barang.
-
bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan Pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan/atau sisa dana akibat....
-
belanja daerah yang dialokasikan untuk urusan pemerintahan inti (seperti pegawai, barang, dan jasa) dibandingkan dengan total belanja daerah, setelah dikurangi belanja transfer
-
semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Indikator Kegiatan
-
Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi,kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diluar gaji.
-
Perbandingan antara Anggaran yang di alokasikan untuk pendidikan dengan total anggaran daerah.
-
Proses Perbandingan antara Pendapatan dan belanja Daerah yang direncanankan dengan Benar- benar terjadi Dalam Satu Periode Anggaran.
-
bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan Pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan/atau sisa dana akibat....
-
Realisasi dari Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
-
Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
-
Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
-
Setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
-
Angka pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah pada periode APBD dari tahun sebelumnya.
-
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
-
Pengukuran terhadap persentase belanja pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan.
-
Pengukuran terhadap efisiensi belanja operasi di luar transfer expenditures atau rasio belanja operasi dalam APBD di luar transfer expenditures.
-
Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi,kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diluar gaji.
-
Pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolahan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Ukuran yang menunjukkan seberapa besar kontribusi pendapatan yang berasal dari sumber-sumber daerah.
-
Belanja yang telah dianggarkan sebagai dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada desa, atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.