Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Interpretasi
Total seluruh belanja Pendidikan
Metode Perhitungan
Belanja Pendidikan Dua Puluh Persen di kali dengan total APBD