Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Pamekasan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Pamekasan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3528.015
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pamekasan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KH. Agussalim No. 44 Pamekasan
| Telepon: | (0324) 322336 |
| Faksimile: | (0324) 322336 |
| Email: | bakesbangpolpamekasan@yahoo.co.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Cahya Wibawa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MAHMUDAH, SH |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN ORMAS DAN POLITIK DALAM NEGERI |
| Alamat: | JL. KH. AGUSSALIM NO. 44 |
| Telepon: | 081932955600 |
| Faksimile: | 322336 |
| Email: | bakesbangpolpamekasan@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-undang No.17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang, maka perlu dilakukannya pendaftaran Ormas dan LSM untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Bakesbangpol Kabupaten Pamekasan.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui Jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang Ada Di Kabupaten Pamekasan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-02 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-06-02 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-07-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-09
Diseminasi Hasil
2026-01-10 s.d. 2026-01-10
Evaluasi
2026-01-11 s.d. 2026-01-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Lembaga | Nama Lembaga | Nama resmi organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar dan/atau beraktivitas di wilayah Kabupaten Pamekasan. Nama lembaga digunakan sebagai identitas utama untuk membedakan satu organisasi dengan organisasi lainnya dalam basis data kelembagaan sosial di daerah | Saat Pendataan |
| Alamat Lembaga | Alamat Lembaga | Lokasi tempat kedudukan atau sekretariat resmi organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beraktivitas di Kabupaten Pamekasan. Alamat digunakan untuk keperluan korespondensi, verifikasi keberadaan lembaga, serta pembinaan oleh instansi pemerintah daerah terkait. | Saat Pendataan |
| Telepon | Telepon | Nomor kontak resmi yang digunakan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk keperluan komunikasi dan korespondensi. Nomor telepon dapat berupa telepon kantor, telepon seluler pengurus, atau nomor layanan resmi lembaga yang masih aktif digunakan. | Saat Pendataan |
| Kegiatan Lembaga | Kegiatan Lembaga | Berbagai aktivitas atau program yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sesuai dengan tujuan, bidang kerja, dan anggaran dasar lembaga tersebut. Kegiatan ini mencerminkan bentuk peran serta lembaga dalam pembangunan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, atau bidang lainnya di Kabupaten Pamekasan. | Saat Pendataan |
| Nomor SK Menkumham | Nomor SK Menkumham | Nomor keputusan pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bukti legalitas resmi suatu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia. | Saat Pendataan |
| Nama Pengurus | Nama Pengurus | Nama individu yang memegang jabatan dalam struktur kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik sebagai ketua, sekretaris, bendahara, maupun posisi lain yang tercantum dalam susunan pengurus resmi lembaga. | Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Ormas dan LSM
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-10;
Digital (softcopy): 2026-01-11;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama resmi organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar dan/atau beraktivitas di wilayah Kabupaten Pamekasan. Nama lembaga digunakan sebagai identitas utama untuk membedakan satu organisasi dengan organisasi lainnya dalam basis data kelembagaan sosial di daerah
-
Nama individu yang memegang jabatan dalam struktur kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik sebagai ketua, sekretaris, bendahara, maupun posisi lain yang tercantum dalam susunan pengurus resmi lembaga.
-
Lokasi tempat kedudukan atau sekretariat resmi organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beraktivitas di Kabupaten Pamekasan. Alamat digunakan untuk keperluan korespondensi, verifikasi keberadaan lembaga, serta pembinaan oleh instansi pemerintah daerah terkait.
-
Nomor kontak resmi yang digunakan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk keperluan komunikasi dan korespondensi. Nomor telepon dapat berupa telepon kantor, telepon seluler pengurus, atau nomor layanan resmi lembaga yang masih aktif digunakan.
-
Berbagai aktivitas atau program yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sesuai dengan tujuan, bidang kerja, dan anggaran dasar lembaga tersebut. Kegiatan ini mencerminkan bentuk peran serta lembaga dalam pembangunan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan,....
-
Nomor keputusan pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bukti legalitas resmi suatu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah laporan LSM yang mendaftar langsung maupun yang dikunjungi langsung oleh Bakesbangpol
-
Jumlah laporan Ormas yang mendaftar langsung maupun yang dikunjungi langsung oleh Bakesbangpol