Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TERHADAP MUTU DAN KUALITAS PELAYANAN YANG DIBERIKAN DI DINAS LINGKUGAN HIDUP 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TERHADAP MUTU DAN KUALITAS PELAYANAN YANG DIBERIKAN DI DINAS LINGKUGAN HIDUP
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PAYAKUMBUH
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Anggrek I No. 24 Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat
| Telepon: | (0752) 94496 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lh@payakumbuhkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HELMI PUTRA, S.SOS, M.SI |
| Jabatan: | KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN |
| Alamat: | Jl. Anggrek I No.24, Bulakan Balai Kandih, Kec. Payakumbuh Bar., Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26223 |
| Telepon: | 075294496 |
| Faksimile: | - |
| Email: | klh.pyk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUU NO.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP No 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009. Dinas Lingkungan Hidup Melaksanakan Beberapa Jenis Pelayanan Publik. Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Harus Dilaksanakan Dengan Memperhatikan Kebutuhan Dan Harapan Masyarakat.untuk Mengukur Kinerja Aparatur Di Lingkungan Hidup Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyaraka, Sekaligus Mendengarkan Dan Menyerap Aspirasi Masyarakat Perihal Kebutuhan Harapan, Maka Diadakanlah Survei Kepuasan Masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Untuk Melihat Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan. Mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. terhadap mutu dan kualitas pelayanan publik di Dinas LH.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-06-01 s.d. 2023-06-30
Desain
2023-06-01 s.d. 2023-06-30
Pengumpulan Data
2023-07-01 s.d. 2023-10-31
Pengolahan Data
2023-10-01 s.d. 2024-10-31
Analisis
2023-11-01 s.d. 2023-11-17
Diseminasi Hasil
2023-11-20 s.d. 2023-11-20
Evaluasi
2023-11-20 s.d. 2023-11-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat Pendidikan | Tingkat Pendidikan Responden | Tingkat Pendidikan tertinggi | 3 bulan |
| Jenis Kelamin | Jenis kelamin Responden | Jenis Kelamin Responden | 3 bulan |
| Aspek Pelayanan | Aspek Pelayanan yang diterima responden | aspek pelayanan yang diterima responden | 3 bulan |
| Persyaratan | Persyaratan yang harus dipenuhi respnden | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan baik persyaratan teknis maupun administrasi | 3 bulan |
| Sistem mekanisme dan prosedur | sistem mekanisme dan prosedur pelayanan | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | 3 bulan |
| waktu penyelesaian | waktu penyelesaian layanan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 3 bulan |
| Biaya/tarif | Biaya/tarif layanan | ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 3 bulan |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | produk jenis pelayanan yang diterima | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 3 bulan |
| kompetensi pelaksana | kompetensi pelaksana pemberi layanan | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan,keahlian dan pengalaman | 3 bulan |
| perilaku pelaksanaan | perilaku pemberi layanan | sikap petugas dalam memberikan layanan | 3 bulan |
| penanganan pengaduan, saran dan masukan | penanganan pengaduan saran dan masukan dari responden | tatacara pelaksanaan penanganan pengaduan tindak lanjut | 3 bulan |
| sarana dan prasarana | sarana dan prasarana pelayanan | segala sesuatu yang digunakan sebagai alat dalam mencapai terselenggaranya pelayanan | 3 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengunjung Dinas Lingkungan Hidup
Unit Observasi
Pengunjung Dinas Lingkungan Hidup
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-11-20;
Digital (softcopy): 2023-11-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.