Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Atas Penyelenggaraan Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (skm) Atas Penyelenggaraan Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tgk Chik Di Tunong/Jl. Listrik No. 2
| Telepon: | 0651 32627 |
| Faksimile: | 0651-21166 |
| Email: | dlhlhokseumawe@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Teuku Muliadi, ST, MM. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe |
| Alamat: | Jl. Tgk Chik Ditunong/Jalan Listrik No. 2 Lhokseumawe |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | lhokseumawekota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Mengamanatkan Penyelenggara Wajib Mengikursertakan Masyarakat Dalam Penyelenggara Pelayanan Publik Sebagai Upaya Membangun System Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Adil, Transparan, Dan Akuntabel. Pelibatan Masyarakat Ini Menjadi Penting Seiring Dengan Adanya Konsep Pembangunan Berkelanjutan. Serta Adanya Pelibatan Masyarakat Juga Dapat Mendorong Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Public Lebih Tepat Sasaran. Dalam Mengamanatkan Uu No. 25 Tahun 2009 Maupun Pp No. 96 Tahun 2012 Makan Disusun Peraturan Menteri Panrb No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman Ini Memberikan Gambaran Bagi Penyelenggara Pelayanan Untuk Melibatkan Masyarakat Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Public Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Yang Diberikan.penilaian Masyarakat Atas Penyelenggaraan Pelayanan Public Akan Diukur Berdasarkan 9 (sembilan) Unsur Yang Berkaitan Dengan Standar Pelayanan, Sarana Prasarana, Serta Konsultasi Pengaduan. Untuk Mengetahui Sejauh Mana Kualitas Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Sebagai Salah Satu Penyedia Layanan Publik Di Kota Lhokseumawe. Makan Perlu Diselenggarakan Survey Atau Jajak Pendapat Tentang Penilaian Pengguna Layanan Publik Terhadap Pelayanan Yang Diberikan. Dengan Berpedoman Pada Peraturan Menteri Panrb No. 14 Tahun 2017, Maka Telah Dilakukan Pengukuran Atas Kepuasan Masyarakat. Hasil Skm Yang Didapat Merangkum Data Dan Informasi Tentang Tingkat Kepuasan Masyarakat. Dengan Elaborasi Metode Pengukuran Secara Kuantitatif Dan Kualitatif Atas Pendapat Masyarakat, Makanakan Didapatkan Kualitas Data Yang Akurat Dan Komprehensif. Hasil Servei Ini Akan Digunakan Sebagai Bahan Evaluasi Dan Bahan Masukan Bagi Penyelengggara Layanan Public Untuk Terus-menerus Melakukan Perbaikan Sehingga Kualitas Pelayanan Prima Dapat Segera Dicapai. Dengan Tercapainya Pelayanan Prima Maka Harapan Dan Tuntukan Masyarakat Atas Hak-hak Mereka Sebagai Warga Negara Dapat Terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Pelaksanaan Skm Adalah Untuk Mengetahui Gambaran Kepuasan Masyarakat Yang Diperoleh Dari Hasil Pengukuran Atas Pendapat Masyarakat, Terhadap Mutu Dan Kualitas Pelayanan Administrasi Yang Telah Diberikan Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-03-01 s.d. 2023-03-15
Desain
2023-03-16 s.d. 2023-03-31
Pengumpulan Data
2023-04-01 s.d. 2023-07-31
Pengolahan Data
2023-08-01 s.d. 2023-08-15
Analisis
2023-08-16 s.d. 2023-08-31
Diseminasi Hasil
2023-09-01 s.d. 2023-09-22
Evaluasi
2023-09-25 s.d. 2023-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Kesesuaian | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 6 bulan terakhir |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Kemudahan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 6 bulan terakhir |
| Waktu penyelesaian | Kecepatan | Penyelesaian Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 6 bulan terakhir |
| Biaya/ tariff | Kewajaran tariff | Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 6 bulan terakhir |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Kesesuaian produk layanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 6 bulan terakhir |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi petugas | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | 6 bulan terakhir |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Kecepatan Penanganan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 6 bulan terakhir |
| Perilaku pelaksana | Sikap dan pelayanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 6 bulan terakhir |
| Sarana dan prasarana | Kualitas | Kualitas Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 6 bulan terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| ACEH | KOTA LHOKSEUMAWE |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
-
Unit Sampel
Masyarakat Kota Lhokseumawe yang menerima layanan
Unit Observasi
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-18;
Digital (softcopy): 2023-12-18;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adlaah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
Persyaratan Pelayanan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Kompetensi petugas adalah kemampuan yang dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Sarana adalah segaal sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Perilaku pelaksana adlaah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat yang dilakukan secara periodik tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik