Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ibnu Sutowo no.1 Kota Batam
| Telepon: | 081277182190 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sylvia@bpbatam.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Anggota/Deputi Bidang Investasi Dan Pengusahaan |
| Eselon 2: | Direktur Pengembangan KPBPBB Dan KEK |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hermawan |
| Jabatan: | Kepala Subdirektorat Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus |
| Alamat: | Jalan Ibnu Sutowo No 1 Gedung Annex I, Batam |
| Telepon: | 0778462047 |
| Faksimile: | 0778-462047 |
| Email: | hermawan79@bpbatam.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan ini dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menyediakan data yang akurat dan terstandar, diperlukan kompilasi data realisasi investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus di Kawasan Pusat Pelabuhan Bebas dan Perdagangangan Bebas Batam
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui : 1. Total realisasi Investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pertriwulan 2. Persentase realisasi investasi terhadap target pada Kawasan Ekonomi Khusus di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam pertriwulan Sehingga menjadi dasar Dalam upaya penyelenggaraan meningkatkan investasi dan pengembangan wilayah Kawasan Ekonomi Khusus
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Pengumpulan Data
2025-04-13 s.d. 2025-04-24
Pengolahan Data
2025-04-27 s.d. 2025-05-01
Analisis
2025-05-03 s.d. 2025-05-07
Diseminasi Hasil
2025-05-24 s.d. 2025-05-28
Evaluasi
2026-01-20 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tanggal Pelaporan | Tanggal | Tanggal yang menunjukkan waktu penyampaian laporan kegiatan penanaman modal oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha | Triwulan |
| Nomor Induk Berusaha | Investasi | Identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang digunakan sebagai dasar legalitas kegiatan usaha di KEK | Triwulan |
| Nama Pelaku Usaha | Investasi | erusahaan atau orang perseorangan yang bergerak dalam bidang usaha di wilayah KEK, seperti badan usaha milik negara/daerah, badan usaha swasta (perseroan terbatas), koperasi, atau usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang mendapatkan fasilitas dan kemudahan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan ekonomi di KEK tersebut | Triwulan |
| Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia | Lapangan Usaha | pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia | Triwulan |
| Nama Kawasan Ekonomi Khusus | Investasi | Identitas Kawasan Ekonomi Khusus tempat kegiatan usaha dan/atau investasi dilakukan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah | Triwulan |
| Status Penanaman Modal | Investasi | Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia | Triwulan |
| Target Investasi | Investasi | Rencana nilai penanaman modal yang diajukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sebagaimana tercantum dalam rencana kerja yang menjadi dasar evaluasi pencapaian realisasi investasi | Triwulan |
| Realisasi Investasi | Investasi | Nilai aktual penanaman modal yang telah dihasilkan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK dalam periode pelaporan tertentu, sesuai dengan laporan yang diawasi dan diverifikasi oleh pemerintah melalui sistem pelaporan penanaman modal (LKPM) | Triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH (https://oss.go.id/)
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : verifikasi data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kawasan Ekonomi Khusus
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-05-24; 2025-08-24; 2025-11-24; 2026-01-24;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perusahaan atau orang perseorangan yang bergerak dalam bidang usaha di wilayah KEK, seperti badan usaha milik negara/daerah, badan usaha swasta (perseroan terbatas), koperasi, atau usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang mendapatkan fasilitas dan kemudahan dari pemerintah untuk melakukan kegiatan ekonomi....
-
Identitas Kawasan Ekonomi Khusus tempat kegiatan usaha dan/atau investasi dilakukan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
-
Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
-
Tanggal yang menunjukkan waktu penyampaian laporan kegiatan penanaman modal oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
-
Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia