Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Serah Terima PSU Perumahan Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Serah Terima PSU Perumahan Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Soreang Km 17 (Komplek Pemkab Bandung)
| Telepon: | 0225893660 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkimtan@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Cecep Mulyana, S.T.,M.T |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Gerry Sundana, ST., MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum |
| Alamat: | Jalan Raya Soreang Km 17 (Komplek Pemkab Bandung) |
| Telepon: | 225893660 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperkimtan@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 menegaskan fungsi PSU menjadi bagian penting dari pembangunan perumahan dan permukiman. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. Pembangunan perumahan dan permukiman yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum secara berkelanjutan mampu mencerminkan kehidupan masyarakat yang berbudaya, menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat, meningkatkan kesehatan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi. Terlebih kondisi pertumbuhan perumahan dan permukiman semakin berkembang pesat dan belum sepenuhnya mendapat perhatian, sejalan dengan masih adanya permasalahan dalam penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman yang semakin kompleks. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) oleh pengembang perumahan kepada pemerintah daerah memiliki arti penting bagi kepastian hukum, keberlanjutan pemeliharaan, serta perlindungan masyarakat. Dengan penyerahan PSU, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola, memelihara, dan meningkatkan kualitasnya, sehingga kepentingan warga lebih terlindungi. Selain itu, penyerahan PSU juga mencegah timbulnya sengketa apabila pengembang bangkrut atau mengabaikan kewajiban, sekaligus mendukung pengelolaan kawasan permukiman.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi data rekap PSU perumahan berfungsi sebagai dasar bagi Dinas Perumahan untuk perencanaan, pengelolaan, pemeliharaan, serta pengambilan kebijakan terkait prasarana, sarana, dan utilitas perumahan secara efektif dan terukur.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-02-24
Desain
2025-03-03 s.d. 2025-03-24
Pengumpulan Data
2025-04-01 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-05-05 s.d. 2025-08-18
Analisis
2025-09-01 s.d. 2025-09-29
Diseminasi Hasil
2025-09-03 s.d. 2025-10-31
Evaluasi
2025-11-05 s.d. 2025-12-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Pengembang | Pengembang Perumahan | Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman | 1 Tahun |
| Nama Perumahan | Perumahan Formal | Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni | 1 Tahun |
| Nomor Dokumen Siteplan/Rencana Tapak | Siteplan | Nomor dokumen rencana tapak, rencana tapak adalah peta rencana peletakan bangunan atau kaveling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas luas lahan tertentu | 1 Tahun |
| Tanggal Siteplan/Rencana Tapak | Siteplan | Tanggal penerbitan dokumen rencana tapak dari perangkat daerah yang berwenang, rencana tapak adalah peta rencana peletakan bangunan atau kaveling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas luas lahan tertentu | 1 Tahun |
| Luas Lahan PSU pada Siteplan/Rencana Tapak | PSU Perumahan | Luas lahan yang diperuntukan atau dialokasikan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada dokumen siteplan/rencana tapak perumahan. PSU meliputi prasarana, sarana dan utilitas umum. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian | 1 Tahun |
| Nomor Berita Acara Serah Terima PSU Perumahan | PSU Perumahan | Nomor dokumen Berita Acara Serah Terima PSU Perumahan, rencana tapak adalah peta rencana peletakan bangunan atau kaveling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas luas lahan tertentu | 1 Tahun |
| Tanggal Berita Acara Serah Terima PSU Perumahan | Dokumen Berita Acara Serah Terima | Tanggal penerbitan dokumen berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan PSU. | 1 Tahun |
| Luas PSU Perumahan pada Berita Acara Serah Terima PSU Perumahan | PSU Perumahan | Luas lahan yang diperuntukan atau dialokasikan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada dokumen siteplan/rencana tapak perumahan. PSU meliputi prasarana, sarana dan utilitas umum. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian | 1 Tahun |
| Daftar Tahun Terbit Dokumen Siteplan | Siteplan | Tahun dimana dokumen rencana tapak memperoleh persetujuan atau legalisasi resmi dari Instansi berwenang, sehingga dokumen tersebut berlaku sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang | 1 Tahun |
| Daftar Tahun Terbit Dokumen BAST PSU Perumahan | PSU Perumahan | Kumpulan atau inventaris dari tahun masing-masing dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menyatakan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan/permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah, dimana satuan tahun tersebut mengacu pada tahun pengesahan atau penandatanganan legal BAST sesuai regulasi yang berlaku | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Lainnya : Pengolahan Data Menggunakan Ms. Excel
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Menggunakan Ms. Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Daftar data
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-20;
Digital (softcopy): 2026-03-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kumpulan atau inventaris dari tahun masing-masing dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan/permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah dimana satuan tahun tersebut mengacu pada tahun pengesahan atau penandatanganan legal BAST sesuai regulasi yang berlaku
-
Tahun dimana dokumen rencana tapak memperoleh persetujuan atau legalisasi resmi dari Instansi berwenang, sehingga dokumen tersebut berlaku sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang
-
Luas lahan yang diperuntukan atau dialokasikan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada dokumen siteplan/rencana tapak perumahan. PSU meliputi prasarana, sarana dan utilitas umum. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal....
-
Tanggal penerbitan dokumen berita acara serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan PSU.
-
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni
-
Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman
-
Luas lahan yang diperuntukan atau dialokasikan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada dokumen siteplan/rencana tapak perumahan. PSU meliputi prasarana, sarana dan utilitas umum. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal....
-
Nomor dokumen Berita Acara Serah Terima PSU Perumahan, rencana tapak adalah peta rencana peletakan bangunan atau kaveling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas luas lahan tertentu
-
Tanggal penerbitan dokumen rencana tapak dari perangkat daerah yang berwenang, rencana tapak adalah peta rencana peletakan bangunan atau kaveling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas luas lahan tertentu
Indikator Kegiatan
-
Jumlah keseluruhan luas PSU sebagaimana tercantum dalam dokumen BAST PSU Perumahan
-
Jumlah dokumen BAST PSU Perumahan yang diterbitkan
-
Jumlah total badan usaha atau individu yang terdafrar sebagai pengembang perumahan dan melakukan pembangunan di wilayah administrasi tertentu
-
Jumlah keseluruhan luas PSU sebagaimana tercantum dalam dokumen BAST PSU Perumahan
-
Jumlah dokumen siteplan perumahan yang telah diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah daerah
-
Jumlah keseluruhan luas lahan perumahan sebagaimana tercantum dalam dokumen BAST PSU Perumahan
-
Jumlah keseluruhan luas PSU sebagaimana direncanakan dalam dokumen siteplan
-
Jumlah total kawasan perumahan yang telah dikembangkan dan/atau dibangun oleh pengembang dalam wilayah administrasi tertentu
-
Jumlah keseluruhan luas lahan perumahan sebagaimana tercantum dalam siteplan/rencana tapak