| Definisi | Luas lahan yang diperuntukan atau dialokasikan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada dokumen siteplan/rencana tapak perumahan. PSU meliputi prasarana, sarana dan utilitas umum. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian
|