Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Rancabali 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Kecamatan Rancabali
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKecamatan Rancabali
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Patengan Rancabali, Ciwidey No.83, Patengan
| Telepon: | 0225928521 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rancabaliasri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mamet Slamet, S.IP, M.Si |
| Jabatan: | Camat Rancabali |
| Alamat: | Kp. Sadu Kaler Rt.001/Rw.004 Kecamatan Soreang Kab. Bandung |
| Telepon: | 085921222220 |
| Faksimile: | - |
| Email: | mamet.slamet22222@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Tujuan Kegiatan
1. Memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai kualitas pelayanan di Kecamatan Rancabali sebagai dasar evaluasi dan upaya perbaikan dalam rangka mewujudkan pelayanan prima. 2. Mengidentifikasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Rancabali. 3. Memberikan rekomendasi strategis bagi perbaikan kebijakan dan sistem pelayanan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-04-10 s.d. 2025-11-30
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-10
Analisis
2025-12-11 s.d. 2025-12-19
Diseminasi Hasil
2025-12-22 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-22 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| persyaratan | Syarat Pelayanan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2025 |
| sistem, mekanisme dan prosedur | Prosedur | tata cara pelayanan yang di lakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2025 |
| waktu penyelesaian | Durasi Pelayanan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan | 2025 |
| biaya | Beban Biaya Pelayanan | ongkos yang di kenakan kepada penerima layanan dalam mengurus/ memperoleh pelayanan dari penyelenggara | 2025 |
| produk pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan di terima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 2025 |
| perilaku petugas | Perilaku Pelaksana | sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2025 |
| kompetensi petugas | Kompetensi Pelaksana | tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan / menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;kemampuan yang harus di miliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | 2025 |
| penanganan pengaduan | Penanganan Pengaduan Masyarakat | tata cara penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2025 |
| sarana dan prasarana | Sarana dan Prasarana | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat yang menerima pelayanan di Kecamatan Rancabali
Unit Observasi
Masyarakat yang menerima pelayanan di Kecamatan Rancabali
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Durasi yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan terhadap proses tindak lanjut pengaduan dan ketersediaan sarana pengaduan, saran dan masukan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Kewajaran dari ongkos yang dikenakan penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Tingkat Penilaian petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Kesesuaian produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.