Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Kota Surakarta 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3372.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SURAKARTA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No. 2 Surakarta (Komplek Balaikota)
| Telepon: | 0271 639554, 0271 642020 ext. |
| Faksimile: | 0271 644808 |
| Email: | dispendukcapil@surakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ika Merdiana Sulistiyawati |
| Jabatan: | Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl. Merpati No. 23 Rt 001 Rw 004 Kel. Kerten Kec. Laweyan |
| Telepon: | 081567975755 |
| Faksimile: | - |
| Email: | merdianasulis@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan merupakan suatu proses perjalanan bangsa dalam mencapai tujuan, yakni menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Tujuan pembangunan akan berhasil apabila setiap aspek diperhatikan dan diperhitungkan. Aspek kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan, sehingga informasi perkembangan kependudukan merupakan informasi strategis dan sangat diperlukan dalam perencanaan, kebijakan serta evaluasi pembangunan berwawasan kependudukan yang berkesinambungan. Pembangunan yang berwawasan kependudukan adalah pembangunan yang diselaraskan dengan potensi dan kondisi penduduk yang ada di suatu wilayah. Ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan program pembangunan. Pentingnya Data Kependudukan, data kependudukan merupakan aset berharga bagi suatu daerah atau negara. Data ini menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan, dan evaluasi program pembangunan. Memahami dinamika kependudukan, pemerintah dan pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan efektif. Dinamika Kependudukan merupakan fenomena yang terus berubah. Faktor-faktor seperti kelahiran, kematian, migrasi, dan perubahan struktur umur akan mempengaruhi komposisi dan distribusi penduduk. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemutakhiran data secara berkala untuk menggambarkan kondisi terkini. Informasi kependudukan yang akurat dan terpercaya sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga penelitian, hingga masyarakat umum. Buku profil perkembangan kependudukan diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang valid dan dapat diandalkan. Pemahaman yang mendalam tentang perkembangan kependudukan sangat penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dengan data kependudukan yang lengkap, pemerintah dapat merancang program-program yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Surakarta Yakni Untuk Menyajikan Data Kependudukan Serta Memberikan Gambaran Kondisi, Perkembangan Dan Proses Kependudukan Kota Surakarta. Secara Umum, Profil Perkembangan Kependudukan Dapat Dipergunakan Sebagai Bahan Penyusunan Perencanaan Dan Kebijakan Pembangunan Daerah, Perencanaan Tolak Ukur Kinerja Pembangunan Daerah Dan Penentuan Target Kinerja Pembangunan, Sedang Secara Khusus Pemanfaatan Informasi Perkembangan Kependudukan Dimanfaatkan Sebagai Rujukan Data Untuk: Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (rkpd) Tingkat Kota. Perencanaan Kebijakan Kependudukan Daerah Baik Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Daerah Maupun Pemerintah Pusat. Penentuan Target Kinerja Dan Sasaran Program Pembangunan Daerah Terkait Pengarusutamaan Program-program Pembangunan Yang Pro Poor, Pro Job Dan Pro Growth Dalam Rangka Usaha Penanggulangan Tingkat Kemiskinan Daerah. Pengembangan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Jaminan Sosial Masyarakat. Pengembangan Kelembagaan Dalam Partisipasi Pembangunan Masyarakat. Penelitian Lembaga Dan Mahasiswa Dalam Mencapai Tujuan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-02-01 s.d. 2025-02-14
Pengumpulan Data
2024-02-15 s.d. 2024-04-30
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-05-31
Analisis
2024-03-12 s.d. 2024-09-30
Diseminasi Hasil
2024-10-01 s.d. 2024-10-14
Evaluasi
2024-10-15 s.d. 2024-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Jumlah Penduduk | Jumlah Penduduk adalah Jumlah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | Tahunan |
| Pernikahan | Jumlah Pernikahan | Jumlah Pernikahan adalah kemitraan atau hubungan yang mengikat yang disahkan oleh hukum antara dua orang dewasa tanpa adanya paksaan. Di Indonesia pemerintah sudah mengatur pernikahan dalamUU No. 1 tahun 1974 tentangperkawinan dan telah diubah dengan Undang-Undang No. 16Tahun 2019. Dalam Undang-Undang yang baru, batas minimal kawin bagi perempuan menjadi 19tahun, sehingga batas umur perkawinan antara laki-laki dan perempuan dipersamakan 19tahun. Batas usia tersebut, dinilai sudah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan,mengurangi resiko perceraian dan mengurangi laju kelahiran serta menurunkan resiko kematian ibu dan anak. | Tahunan |
| Kepala Keluarga | Jumlah Kepala Keluarga | Jumlah Kepala keluarga merupakan seseorang laki-laki atau perempuan yang mempunyai tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup keluarga | Tahunan |
| Pencatatan Sipil | Jumlah Layanan Pencatatan Sipil | Jumlah Layanan Pencatatan Sipil adalah jenis pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi oleh Tim Penyusunan Profil Kependudukan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-10-09;
Digital (softcopy): 2024-10-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga
-
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota
-
Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa
-
Putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, sehingga keduanya tidak lagi berkedudukan sebagai suami istri dan tidak lagi menjalani kehidupan bersama
-
Salah satu dari tiga komponen demografi yang berpengaruh terhadap jumlah dan struktur penduduk
-
Salah satu komponen pertumbuhan penduduk yang bersifat menambah jumlah penduduk
-
Pernikahan adalah kemitraan atau hubungan yang mengikat yang disahkan oleh hukum antara dua orang dewasa tanpa adanya paksaan. Di Indonesia pemerintah sudah mengatur pernikahan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Dalam Undang-Undang yang....
-
Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK)
-
Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. Jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No. 52 Tahun 2009, yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami....
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kelahiran hidup yang terjadi pada vvaktu tertentu pada wilayah tertentu.
-
Penduduk yang berstatus cerai hidup terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas (penduduk yang terkena resiko perceraian) pada suatu tahun tertentu
-
Angka Perkawinan menurut kelompok umur melihat penduduk berstatus kawin menurut kelompok umur dan jenis kelamin
-
Angka perceraian kasar menunjukkan jumlah perceraian per 1000 penduduk terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun untuk suatu tahun tertentu
-
Angka perkawinan umum menunjukkan proporsi penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas pada suatu tahun tertentu.
-
persentase penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun pada suatu tahun tertentu.
-
Nilai rata-rata jumlah anggota keluarga
-
Banyaknya kejadian kematian atau keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan seseorang secara permanen di suatu wilayah.
-
Rasio ini menunjukkan beban tanggungan yang harus dipikul oleh penduduk usia produktif terhadap penduduk yang tidak produktif
-
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empunyai hubungan kekerabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi, dan lain sebagainya.
-
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.