Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.6500.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Cendana RT. 051 RW. 019 Tanjung Selor
| Telepon: | (0552)21727 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbdkaltara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Kaltara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Cendana RT. 051 RW. 019 Tanjung Selor |
| Telepon: | 08115440044 |
| Faksimile: | - |
| Email: | andre160684@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peningkatan kualitas Pelayanan Publik, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara melakukan Survei Kepuasan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini sesuai dengan amanat Undang – undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa setiap penyelenggara publik berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana dilingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui kelemahan atau kekurangan dari unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 2. Mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 3. Mengetahui indeks kepuasan masyarakat secara keseluruhan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara. 4. Memperbaiki kinerja pelayanan yang ada berdasarkan hasil analisis terhadap unsur penyelenggaraan pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-15 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-02-15 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-05-31
Pengolahan Data
2023-06-23 s.d. 2023-07-07
Analisis
2023-07-31 s.d. 2023-08-21
Diseminasi Hasil
2023-07-31 s.d. 2023-08-21
Evaluasi
2023-09-01 s.d. 2023-09-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. (sumber : https://indah.bps.go.id/) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Umur | Umur | Umur adalah rentang kehidupan yang diukur dengan tahun | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Pendidikan | Jenjang dan Jenis pendidikan tertinggi yang pernah/sedang diduduki | Jenjang pendidikan tertinggi yang pernah/sedang diduduki adalah jenjang pendidikan tertinggi yang pernah diduduki oleh seseorang yang sudah tidak bersekolah lagi atau yang sedang diduduki oleh seseorang yang masih bersekolah, baik jenjang pendidikan formal maupun non formal (Paket A/B/C) Sumber : sirusa.bps.go.id | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. sirusa.bps.go.id | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Jenis Layanan Yang diterima | Jenis layanan Publik | Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap persyaratan dalam mendapatkan layanan | Persyaratan | Kepuasan masyarakat terhadap syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Kepuasan Masyarakat terhadap tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima palayanan, termasuk pengaduan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap terhadap Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap terhadap Produk spesifikasi jenis layanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Perilaku pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
| Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, Selama pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). (sumber : Permen PAN-RB No 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) | Saat pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | KABUPATEN MALINAU |
| KALIMANTAN UTARA | KABUPATEN BULUNGAN |
| KALIMANTAN UTARA | KABUPATEN TANA TIDUNG |
| KALIMANTAN UTARA | KABUPATEN NUNUKAN |
| KALIMANTAN UTARA | KOTA TARAKAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
-
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : BPBD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-09-01;
Digital (softcopy): 2023-09-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Persyaratan yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administratif
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Layanan adalah perihal atau cara melayani
-
Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang....
-
Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapat tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta
-
Jenis kelamin sifat (Keadaan) laki-laki atau perempuan. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Wilayah yaitu daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dan sebagainya); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan); Bisa juga diartikan sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Umur adalah lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan). Umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur pada waktu ulang tahun yang terakhir. Perhitungan umur didasarkan pada kalender Masehi.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.