Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3578.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya
| Telepon: | 0315345689 |
| Faksimile: | 0315345689 |
| Email: | umum@surabaya.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Lilik Arijanto, St, Mt |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Noer Oemarijati, S.Sos, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bagian Organisasi |
| Alamat: | Jl. Taman Surya No.1 Surabaya |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | oemarijati@surabaya.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Diberlakukannya Permenpan RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Pemerintah Kota Surabaya, maka perlu diselenggarakan survei pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh penyedia publik. Caranya dengan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Hasil survei sangat penting sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyedia layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan terbaik dapat segera dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah:1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. 2. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 3. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. 4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-14 s.d. 2025-04-30
Desain
2025-04-14 s.d. 2025-04-30
Pengumpulan Data
2025-05-01 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-11-01 s.d. 2025-11-16
Analisis
2025-11-17 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-10
Evaluasi
2025-12-20 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| NIK | - | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Pada saat pendataan |
| Nama | - | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) | Pada saat pendataan |
| Pendidikan | - | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Pada saat pendataan |
| Pekerjaan | - | aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan imbalan berupa gaji atau pembayaran | Pada saat pendataan |
| Alamat Rumah | - | lokasi fisik tempat tinggal yang terdiri dari nama jalan, nomor rumah, dan kode pos | Pada saat pendataan |
| Nomor Handphone | - | kombinasi angka yang digunakan sebagai alamat unik untuk perangkat ponsel atau telepon | Pada saat pendataan |
| Unit Layanan | - | instansi pemerintah yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik. | Pada saat pendataan |
| Jenis Layanan | - | informasi yang disediakan oleh instansi pelayanan publik mengenai layanan yang ditawarkan | Pada saat pendataan |
| Persyaratan Pelayanan | - | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Pada saat pendataan |
| Prosedur Pelayanan | - | tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan | Pada saat pendataan |
| Waktu Pelayanan | - | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Pada saat pendataan |
| Biaya Pelayanan | - | ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Pada saat pendataan |
| Produk Pelayanan | - | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Pada saat pendataan |
| Kompetensi/Kemampuan Petugas | - | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Pada saat pendataan |
| Perilaku Petugas | - | sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Pada saat pendataan |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | - | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Pada saat pendataan |
| penanganan pengaduan | - | saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
pengguna layanan di setiap unit layanan
Unit Observasi
Unit Layanan seperti Perangkat Daerah (Dinas, Badan, Bagian), Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, RSUD, UPTD Labkesda
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 282
Pengumpul data/enumerator: 282
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan serta merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Ssikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Nama/Kategori layanan yang diberikan oleh instansi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pelayanan.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.