Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENDIDIKAN TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENDIDIKAN TINGKAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.029
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. S. Parman No. 345 Kedung Menjangan Purbalingga
| Telepon: | +6281 891616 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dindikbud@purbalingga.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Eko Budi Santosa, S.Pd., M.Pd. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) |
| Alamat: | Jl. Letjend. S. Parman No. 345, Purbalingga |
| Telepon: | (0281) 891004 |
| Faksimile: | 891616 |
| Email: | disdikpurbalingga@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki komitmen yang kuat terhadap peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya. Untuk menjamin hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara konsisten telah melakukan perencanaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di wilayahnya sebagai upaya dalam membenahi strategi-strategi yang telah dilakukan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 24 ayat (3) dijelaskan bahwa evaluasi sistem pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasil evaluasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mengevaluasi kinerjanya di bidang pendidikan, Kemendikbud Ristek telah meluncurkan sebuah Platform bernama Rapor Pendidikan yang berisi laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan yang dapat digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan. Berdasarkan laporan Rapor Pendidikan pada Tahun 2023, Indeks SPM di Kabupaten Purbalingga saat ini telah mencapai Kategori Tunas Muda dengan skor sebesar 67,18 (Rapor Pendidikan Kabupaten Purbalingga, 2023). Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan tersebut merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh peserta didik secara minimal (Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2023). Salah satu jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota adalah Pendidikan Dasar, yang terdiri dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hasil Rapor Pendidikan Tahun 2023 menunjukkan bahwa beberapa aspek mutu pelayanan dasar pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purbalingga sudah mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, seperti: (1) skor literasi, naik 5,96%; (2) skor numerasi, naik 8,60%; (3) iklim kebhinekaan, naik 8,16; dan (4) iklim inklusivitas, naik 3,37. Sementara itu, iklim keamanan di tingkat SMP mengalami penurunan, yaitu sebesar 4,74 (Rapor Pendidikan Kabupaten Purbalingga, 2023). Agar mutu pelayanan dasar pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purbalingga terus mengalami peningkatan, maka perlu disusun rencana dan strategi yang tepat dan berkesinambungan. Dalam prosesnya, penyusunan rencana tersebut sangat dipengaruhi oleh basis data dan informasi yang diperoleh. Dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada masa ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyadari bahwa untuk menyusun rencana dan strategi yang tepat dan berkesinambungan, diperlukan adanya basis data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan terpadu. Kompilasi produk administrasi data pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk menghasilkan data mengenai kondisi pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses. Adapun informasi yang dapat diperoleh dalam kegiatan ini meliputi kondisi satuan pendidikan SMP, jumlah peserta didik SMP dan tingkat partisipasinya, serta kualitas dan pemerataan layanan pendidikan. Dengan terkelolanya data pendidikan tingkat SMP, diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Purbalingga ataupun pemangku kepentingan dalam mengupayakan peningkatan kualitas Pendidikan Dasar yang lebih terarah, efektif, dan berkesinambungan.
Tujuan Kegiatan
Menganalisis kondisi mutu pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama. Menyediakan basis informasi untuk perencanaan strategis. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-08 s.d. 2024-08-02
Desain
2024-07-08 s.d. 2024-08-02
Pengumpulan Data
2024-08-05 s.d. 2024-10-25
Pengolahan Data
2024-10-28 s.d. 2024-11-22
Analisis
2024-11-25 s.d. 2024-12-13
Diseminasi Hasil
2024-11-25 s.d. 2024-12-13
Evaluasi
2024-11-25 s.d. 2024-12-13
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Wilayah | Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa, Kelurahan | Satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat. | 25 Oktober 2024 |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat. | 25 Oktober 2024 |
| Status Sekolah | Sekolah Negeri, Sekolah Swasta | Status sekolah berdasarkan kepemillikan atau pengelolaannya, yang terbagi atas negeri dan swasta | 25 Oktober 2024 |
| Akreditasi Program Satuan Pendidikan | Akreditasi, Satuan Pendidikan | Pengakuan terhadap program satuan pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang berdasarkan syarat kebakuan atau kriteria tertentu. | 25 Oktober 2024 |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terakreditasi A | Sekolah Menengah Pertama (SMP), Akreditasi | Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang telah melalui proses akreditasi dan memperoleh akreditasi dengan peringkat A. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Anak yang bersekolah atau terdaftar di satuan pendidikan tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). | 25 Oktober 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 25 Oktober 2024 |
| Kelompok Usia Siswa SMP | Siswa SMP | Pembagian siswa SMP berdasarkan rentang usia tertentu yang digunakan sebagai acuan dalam sistem pendidikan. | 25 Oktober 2024 |
| Tingkatan Kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Sistem pembagian jenjang pendidikan di sekolah menengah pertama yang disusun secara berurutan dari kelas awal hingga kelas akhir. | 25 Oktober 2024 |
| Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan. | 25 Oktober 2024 |
| Kondisi Ruang Kelas | Ruang Kelas Kondisi Baik, Ruang Kelas Kondisi Rusak Ringan, Ruang Kelas Kondisi Rusak Sedang, Ruang Kelas Kondisi Rusak Berat | Kondisi ruang kelas yang diklasifikasikan menjadi kondisi baik, kondisi rusak ringan, kondisi rusak sedang, kondisi rusak berat. Ruang kelas kondisi baik adalah ruang kelas dengan bangunan yang tidak ada kerusakan. Ruang kelas kondisi rusak ringan adalah ruang kelas dengan bangunan yang tingkat kerusakannya kurang dari 30%. Ruang kelas kondisi rusak sedang adalah ruang kelas dengan bangunan yang tingkat kerusakannya lebih besar dari 30% sampai dengan 45%. Ruang kelas kondisi rusak berat adalah tuang kelas dengan bangunan yang tingkat kerusakannya lebih besar dari 45% sampai dengan 65%. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Siswa yang menamatkan pendidikan SMP. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Tidak Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Siswa yang tidak berhasil menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan SMP dan tidak memenuhi syarat kelulusan yang telah ditetapkan. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Kelas IX | Siswa | Siswa yang sedang menempuh tingkat terakhir dalam jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yaitu kelas 9. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Putus Sekolah | Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Anak yang sudah tidak bersekolah lagi atau tidak menamatkan jenjang pendidikan SMP. | 25 Oktober 2024 |
| Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengulang | Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Siswa yang harus mengulang satu atau lebih tahun ajaran di tingkat pendidikan menengah. | 25 Oktober 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi via alat komunikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang telah melalui proses akreditasi dan memperoleh akreditasi dengan peringkat A.
-
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
-
Anak yang bersekolah atau terdaftar di satuan pendidikan tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama).
-
Pembagian siswa SMP berdasarkan rentang usia tertentu yang digunakan sebagai acuan dalam sistem pendidikan.
-
Siswa yang harus mengulang satu atau lebih tahun ajaran di tingkat pendidikan menengah.
-
Siswa yang sedang menempuh tingkat terakhir dalam jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yaitu kelas 9.
-
Pengakuan terhadap program satuan pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang berdasarkan syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
-
Status sekolah berdasarkan kepemillikan atau pengelolaannya, yang terbagi atas negeri dan swasta
-
Kondisi ruang kelas yang diklasifikasikan menjadi kondisi baik, kondisi rusak ringan, kondisi rusak sedang, kondisi rusak berat. Ruang kelas kondisi baik adalah ruang kelas dengan bangunan yang tidak ada kerusakan. Ruang kelas kondisi rusak ringan adalah ruang kelas dengan bangunan yang tingkat kerusakannya....
-
Tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
-
Siswa yang menamatkan pendidikan SMP.
-
Siswa yang tidak berhasil menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan SMP dan tidak memenuhi syarat kelulusan yang telah ditetapkan.
-
Sistem pembagian jenjang pendidikan di sekolah menengah pertama yang disusun secara berurutan dari kelas awal hingga kelas akhir.
-
Lingkungan daerah menurut letak geografis yang mengacu pada sistem pengkodean wilayah kerja statistik.
-
Anak yang sudah tidak bersekolah lagi atau tidak menamatkan jenjang pendidikan SMP.
-
Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
Indikator Kegiatan
-
Siswa yang menamatkan pendidikan SMP
-
Lembaga pendidikan formal pada jenjang sekolah menengah pertama yang melewati proses akreditasi serta berhasil meraih tingkat akreditasi A.
-
Banyaknya ruangan di dalam bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan tatap muka dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
-
Banyaknya siswa yang harus mengulang satu atau lebih tahun ajaran di tingkat pendidikan SMP
-
Anak yang bersekolah atau terdaftar di SMP
-
Banyaknya anak yang sudah tidak bersekolah lagi atau tidak menamatkan jenjang pendidikan SMP
-
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.