Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data statistik Kabupaten Bandung yang memenuhi kaidah satu data 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data statistik Kabupaten Bandung yang memenuhi kaidah satu data
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Bandung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
komplek pemkab bandung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo.statistik@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Perdana Firmansyah S.stp., M.si. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Komplek Pemkab Bandung |
| Telepon: | 081321845099 |
| Faksimile: | 0225891251 |
| Email: | kikiezaki72@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data melalui penerapan prinsip Satu Data Indonesia. Prinsip ini diwujudkan dengan mendorong tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap instansi pemerintah wajib menyusun dan menyajikan data yang memenuhi kaidah standar data, metadata, interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan master data yang baku. Dalam konteks tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan kegiatan kompilasi data statistik sektoral yang memenuhi kaidah Satu Data Indonesia.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi, memverifikasi, dan menghimpun data dari berbagai perangkat daerah agar selaras dengan standar dan ketentuan yang berlaku, serta mendukung pengelolaan data statistik sektoral yang lebih terintegrasi dan berkualitas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Desain
2024-12-16 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-01
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| ketersediaan data statistik yang memenuhi kaidah Satu Data | Kaidah Satu Data | Data yang memenuhi kaidah Satu Data adalah data yang disusun, dikelola, dan disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Data tersebut harus mengikuti standar data yang telah ditetapkan secara nasional, dilengkapi dengan metadata yang sesuai kaidah dokumentasi, serta menggunakan kode referensi dan master data yang baku dan konsisten. Selain itu, data harus dapat dikelola melalui mekanisme interoperabilitas untuk menjamin keterpaduan dan keterhubungan antar data lintas instansi. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-01;
Digital (softcopy): 2026-04-01;
Data Mikro: 2026-04-01;
Variabel Kegiatan
-
Data yang memenuhi kaidah Satu Data adalah data yang disusun, dikelola, dan disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Data tersebut harus mengikuti standar data yang telah ditetapkan secara nasional, dilengkapi dengan....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Ketersediaan Data Statistik yang Memenuhi Kaidah Satu Data adalah jumlah data statistik yang telah disusun, dikelola, dan disajikan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip dan standar Satu Data Indonesia.