Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Tasikmalaya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3278.025
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ir. H. Djuanda, Panyingkiran, Kec. Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat (Komplek Perkantoran)
| Telepon: | (0265)333818 |
| Faksimile: | (0265)333818 |
| Email: | disdukcapil@tasikmalayakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | YANYAN GARYANA, S.IP |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
| Alamat: | Jalan Ir. H. Djuanda, Panyingkiran, Kec. Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat (Komplek Perkantoran) |
| Telepon: | 082126992436 |
| Faksimile: | - |
| Email: | yanyan.garyana@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenduduk merupakan sentral pembangunan, yang menjadi bagian pentingdalampembangunan. Karena penduduk sebagai pelaku/subjek pembangunanjugasasaran/objek seluruh kebijakan dan program pembangunan. Maka, analisiskependudukan sangat efisien dan efektif sebagai dasar perbaikanataupengembangan kebijakan dan program pembangunan menuju keseimbanganantarapenduduk, lingkungan, dan perkembangan sosial-budaya. Terkait dengan hal tersebut di atas, Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwadalamperencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yangakurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalahkependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentangkewilayahan lainnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PerkembanganKependudukan dan Pembangunan Keluarga mengamanatkan, PemerintahdanPemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data, yangselanjutnya informasi kependudukan dan keluarga tersebut wajib digunakanolehpemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan (Pasal 49). Selain hal tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkanolehSistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalamDatabase Kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusankebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan (Pasal 83). Pentingnyapenyajian data perkembangan kependudukan tersebut kemudian diperkuat dalampasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakanbahwa“Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri merupakan satu-satunyadatakependudukan yang digunakan untuk semua keperluan seperti : pelayananpublik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakanhukum dan pencegahan kriminal”. Hal tersebut yang mendasari pentingnya penyajiandata perkembangan kependudukan dan telah ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil PerkembanganKependudukan. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Tasikmalaya pada Tahun Anggaran 2023 menyusun Profil PerkembanganKependudukan Kota Tasikmalaya Tahun 2023. Penyusunan Profil PerkembanganKependudukan dimaksud diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kota Tasikmalaya dan sebagai bahan informasi bagi pihak-pihakyang berkepentingan dalam menyusun kebijakan perencanaan pembangunandi KotaTasikmalaya
Tujuan Kegiatan
Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Kota Tasikmalaya Tahun 2023 bertujuan untuk menyajikan data dan memberikan informasi perkembangankependudukan Kota Tasikmalaya Tahun 2023, agar dapat dimanfaatkan secaraumumsebagai bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah, penentuan target kinerja pembangunan, dan perencanaan tolak ukur kinerjapembangunan daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Analisis
2024-03-01 s.d. 2024-03-15
Diseminasi Hasil
2024-03-17 s.d. 2024-03-31
Evaluasi
2024-04-01 s.d. 2024-04-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | n-1 |
| Rasio Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan. | n-1 |
| Piramida Penduduk | Penduduk | ilustrasi komposisi penduduk di suatu wilayah berdasarkan usia dan jenis kelamin | n-1 |
| Rasio Ketergantungan Penduduk Lansia | Ketergantungan Sosial; Penduduk; Lanjut Usia(Lansia); | Perbandingan antara jumlah penduduk lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15-59 tahun), yang mengindikasikan bahwa sebanyak 100 orang penduduk produktif harus menanggung sejumlah penduduk lanjut usia. | n-1 |
| Angka Perkawinan Kasar | Perkawinan | jumlah perkawinan per 1000 penduduk terhadap jumlah penduduk | n-1 |
| Angka Perkawinan Umum | Perkawinan | Proporsi penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun Keatas | n-1 |
| Angka Perkawinan Kelompok Umur | Perkawinan | Jumlah penduduk berstatus kawin menurut kelompok umur | n-1 |
| rata -rata umur kawin pertama | Perkawinan | rata -rata umur kawin pertama | n-1 |
| angka perceraian kasar | perceraian | Persentase jumlah penduduk yang berstatus cerai terhadap jumlah peduduk keseluruhan | n-1 |
| angka perceraian umum | perceraian | Proporsi penduduk yang berstatus cerai terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun Keatas | n-1 |
| Jumlah Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | jumlah keluarga di kota tasikmalaya | n-1 |
| Jumlah Kelahiran | Kelahiran | Jumlah Kelahiran di kota tasikmalaya | n-1 |
| Jumlah Kematian | Kematian | Jumlah Kematian di kota tasikmalaya | n-1 |
| angka kelahiran menurut umur | angka kelahiran | angka kelahiran menurut umur | n-1 |
| angka kelahiran total | angka kelahiran | angka kelahiran total | n-1 |
| rasio anak dan perempuan | perbandingan antara anak di usia 0-5 tahun | perbandingan antara anak di usia 0-5 tahun dengan jumlah penduduk perempuan usia produktif (15-49 tahun) | n-1 |
| angka kematian bayi | kematian bayi | angka kematian bayi | n-1 |
| angka kematian neonatal | kematian yang terjadi sebelum bayi berumur satu bulan atau 28 hari per 1000 kelahiran hidup | kematian yang terjadi sebelum bayi berumur satu bulan atau 28 hari per 1000 kelahiran hidup | n-1 |
| angka kematian anak | Jumlah kematian anak berusia 1-4 tahun | Jumlah kematian anak berusia 1-4 tahun selama satu tahun tertentu per 1000 anak umur yang sama | n-1 |
| angka kematian balita | Jumlah kematian anak berusia 1-4 tahun | Jumlah kematian anak berusia 0-4 tahun selama satu tahun tertentu per 1000 anak umur yang sama | n-1 |
| angka kematian ibu | kematian perempuan pada saat hamil atau selama 42 hari | banyaknya kematian perempuan pada saat hamil atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lama dan tempat persalinan, yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya dan bukan karena sebab-sebab lain, per 100.000 kelahiran hidup | n-1 |
| angka melek huruf | proporsi penduduk | proporsi penduduk kelompok umur tertentu yang dapat membaca dan menulis | n-1 |
| angka partisipasi kasar | proporsi anak sekolah pada suatu jenjang pendidikan | proporsi anak sekolah pada suatu jenjang pendidikan tertentu dalam kelompok umur yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut | n-1 |
| angka partisipasi murni | proporsi anak sekolah pada suatu kelompok | proporsi anak sekolah pada suatu kelompok tertentu yang bersekolah pada tingkat yang sesuai dengan kelompok umurnya | n-1 |
| angka penduduk putus sekolah | menunjukkan tingkat putus sekolah | menunjukkan tingkat putus sekolah di suatu jenjang pendidikan | n-1 |
| proporsi jumlah tenaga kerja dan angkatan kerja | proporsi jumlah tenaga kerja | proporsi jumlah tenaga kerja dan angkatan kerja | n-1 |
| angka partisipasi angkatan kerja | persentase banyaknya angkatan kerja | persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk yang berumur sepuluh tahun ke atas | n-1 |
| jumlah dan proporsi penduduk yang bekerja menurut jenis pekerjaan | jumlah dan proporsi penduduk yang bekerja | jumlah dan proporsi penduduk yang bekerja menurut jenis pekerjaan | n-1 |
| proporsi penduduk penyandang cacat | proporsi penduduk penyandang cacat | proporsi penduduk penyandang cacat | n-1 |
| migrasi masuk | pindah datang penduduk | pindah datang penduduk ke kota tasikmalaya | n-1 |
| migrasi keluar | pindah keluar penduduk | pindah keluar penduduk ke kota tasikmalaya | n-1 |
| migrasi netto | banyaknya migran netto (masuk dikurangi keluar) | banyaknya migran netto (masuk dikurangi keluar) per 1.000 penduduk | n-1 |
| migrasi bruto | banyaknya penduduk yang masuk ke dan yang keluar | banyaknya penduduk yang masuk ke dan yang keluar dari suatu daerah per 1.000 penduduk | n-1 |
| mobilitas non permanen | pergerakan penduduk melewati batas administrasi | pergerakan penduduk melewati batas administrasi suatu daerah dengan tidak adanya tujuan untuk menetap | n-1 |
| persentase penduduk kota | persentase penduduk | persentase penduduk kota | n-1 |
| kepemilikan kartu keluarga | kepemilikan kartu keluarga | kepemilikan kartu keluarga | n-1 |
| kepemilikan Kartu Tanda Penduduk | kepemilikan Kartu Tanda Penduduk | kepemilikan Kartu Tanda Penduduk | n-1 |
| kepemilikan akta kelahiran | akta kelahiran | kepemilikan akta kelahiran di kota tasikmalaya | n-1 |
| kepemilikan akta kematian | akta kematian | kepemilikan akta kematian di kota tasikmalaya | n-1 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Data Konsolidasi Bersih (DKB Setiap Tahun)
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Mengambil Data Konsolidasi Bersih (DKB Setiap Tahun), Aplikasi SIAK Terpusat dan Instansi Terkait
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-03-29;
Digital (softcopy): 2024-03-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepemilikan surat bukti otentik secara hukum tentang kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil.
-
Jumlah kematian menunjukkan banyaknya kematian yang terjadi di suatu daerah pada tahun tertentu
-
Jumlah Kelahiran didefinisikan sebagai banyaknya kelahiran hidup yang terjadi pada waktu tertentu pada wilayah tertentu.
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai.
-
Jumlah Keluarga adalah jumlah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal disuatu atap dalam keadaan saling bergantung. Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota....
-
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
Indikator Kegiatan
-
Rasio Jenis Kelamin adalah suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk laki-laki dan banyaknya jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100 penduduk perempuan.
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Jumlah kematian penduduk umur 1-4 tahun pada tahun tertentu per 1000 kelahiran hidup.
-
Jumlah kematian anak berusia 0-4 tahun selama satu tahun tertentu per 1000 anak umur yang sama pada pertengahan tahun itu (termasuk kematian bayi).
-
Angka yang menggambarkan banyaknya kematian bayi berumur di bawah satu tahun pada setiap 1000 kelahiran hidup.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan tertentu (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan yang sama. Sejak tahun 2007, Pendidikan Non Formal (Paket A, Paket B, dan Paket....
-
Jumlah Perceraian per 1000 penduduk terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun pada satu tahun tertentu
-
Angka Perceraian Umum menunjukkan penduduk yang berstatus cerai hidup terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas (penduduk yang terkena risiko perceraian) pada suatu tahun tertentu
-
Jumlah Perekaman KTP-el,Jumlah Pencetakan KTP-el, Persentase Perekaman KTP-el, dan Presentase Kepemilikan KTP-el di Kota Tasikmalaya
-
Proporsi Dari Penduduk Usia Kelompok Sekolah Tertentu Yang Sedang Bersekolah Tepat Di Jenjang Pendidikan Yang Seharusnya (Sesuai Antara Umur Penduduk Dengan Ketentuan Usia Bersekolah Di Jenjang Tersebut) Terhadap Penduduk Kelompok Usia Sekolah Yang Bersesuain. Sejak Tahun 2007, Pendidikan Non Formal....
-
Proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis di Kota Tasikmalaya
-
Jumlah dan Proporsi penyandang cacat menurut jenis kelamin
-
Rasio ketergantungan atau rasio beban tanggungan (dependency ratio) adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk usia di bawah 15 tahun dan penduduk usia 65 tahun atau lebih) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15-64 tahun)
-
Jumlah kepemilikan akta kelahiran dan persentase Kepemilikan akta kelahiran di Kota Tasikmalaya
-
Angka yang menggambarkan banyaknya anak yang meninggal dalam kurun waktu 28 hari pertama kehidupan, pada setiap 1.000 kelahiran hidup.
-
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empunyai hubungan kekerabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi, dan lain sebagainya.
-
Komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin yang disajikan secara grafik
-
Rasio Jenis Kelamin adalah suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk laki-laki dan banyaknya jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100 penduduk perempuan.