Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sistem Informasi Keluarga Kabupaten Ciamis 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sistem Informasi Keluarga Kabupaten Ciamis
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ahmad Yani No.38, Tawangsari, Tawang, Ciamis, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis
| Telepon: | (0265) 771026 |
| Faksimile: | (0265) 771026 |
| Email: | dppkbpppa@ciamiskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | dr. H. YOYO, MM. Kes |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. DJAFAR SHIDDIQ, M.Si |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK, PENYULUHAN DAN PENGGERAKAN |
| Alamat: | JALAN JEND AHMAD YANI NO 38 |
| Telepon: | 0265773788 |
| Faksimile: | 0265771026 |
| Email: | ddik1756@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Pasal 49 dan 50) serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga, bahwa Pendataan Keluarga yang dilakukan serentak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setiap 5 (lima) tahun sekali wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (Pasal 53). Pemutakhiran hasil Pendataan Keluarga setiap tahun pada periode-periode sebelumnya lebih dikenal dengan nama Pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (PBDKI); dan mulai tahun 2022 berganti menjadi Pemutakhiran Pendataan Keluarga, sehingga pada tahun 2025 disebut sebagai Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025. Pemutakhiran PK-25 adalah kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam Basis Data Keluarga Indonesia. Pemutakhiran PK-25 dilakukan dengan wawancara langsung dan observasi kepada keluarga yang menjadi sasaran yaitu keluarga dan keluarga khusus. Wawancara langsung dan observasi dilakukan melalui kunjungan rumah ke rumah kepada kepala keluarga dan atau pasangannya yang mengetahui dengan baik karakteristik seluruh anggota keluarga. Pendataan Keluarga dan Pemutakhirannya menjadi sesuatu yang penting bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan program pembangunan lainnya di Indonesia. Selain data keluarga juga menghasilkan data individu by name by address yang menjadi peta sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, sampai dengan tingkat RW/RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil. Basis data ini menghasilkan profil Pasangan Usia Subur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan Pendataan Keluarga. Pendataan Keluarga dan Pemutakhirannya juga digunakan untuk pengukuran Indikator Kinerja Utama sasaran strategis Program Bangga Kencana, serta dapat menyediakan data dan informasi keluarga berisiko stunting. Oleh karena itu, Pendataan Keluarga dan Pemutakhirannya diharapkan menghasilkan data yang berkualitas, melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan basis data keluarga Indonesia by name by adrress, berupa data kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga, serta data individu anggota keluarganya 2. Estimasi indikator kependudukan dan pembangunan keluarga pada level Kabupaten/Kota, yang di-agregasi level Provinsi dan Nasional
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-31 s.d. 2025-01-29
Diseminasi Hasil
2024-12-31 s.d. 2025-01-29
Evaluasi
2024-12-31 s.d. 2025-01-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peserta KB Baru | Akseptor KB Baru | Pasangan Usia Subur (PUS) yang pertama kali menggunakan alat atau metode kontrasepsi setelah melahirkan atau keguguran, tujuannya untuk mengatur kehamilan (menunda, menjarangkan, atau membatasi jumlah anak) melalui program KB yang disediakan pemerintah | Tahunan |
| Peserta KB Aktif | Peserta KB Aktif | pasangan usia subur (PUS) yang saat ini secara rutin menggunakan metode kontrasepsi (alat atau obat) untuk mencegah kehamilan, tanpa diselingi kehamilan, demi mengatur jarak dan jumlah anak untuk mencapai kesejahteraan keluarga | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIAMIS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : kecamatan/desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 27
Pengumpul data/enumerator: 27
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-15;
Digital (softcopy): 2026-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pasangan Usia Subur (PUS) yang pertama kali menggunakan alat atau metode kontrasepsi untuk mencegah kehamilan, baik setelah melahirkan (persalinan) maupun keguguran, atau pasangan yang kembali menggunakan KB setelah berhenti dalam periode tertentu, bertujuan untuk menunda, menjarakkan, atau membatasi jumlah anak
-
pasangan usia subur (PUS) yang saat ini secara rutin menggunakan metode kontrasepsi (alat atau obat) untuk mencegah kehamilan, tanpa diselingi kehamilan, demi mengatur jarak dan jumlah anak untuk mencapai kesejahteraan keluarga
Indikator Kegiatan
-
Pasangan Usia Subur (PUS) yang pertama kali menggunakan alat, obat, atau cara kontrasepsi, atau PUS yang kembali memakai kontrasepsi setelah melahirkan/keguguran,
-
Banyaknya pasangan usia subur (PUS) yang saat ini secara rutin menggunakan metode kontrasepsi (alat atau obat) untuk mencegah kehamilan, tanpa diselingi kehamilan, demi mengatur jarak dan jumlah anak untuk mencapai kesejahteraan keluarga.