Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Hubungan Industrial dengan Perusahaan Serta Sistem Pengupahannya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Hubungan Industrial dengan Perusahaan Serta Sistem Pengupahannya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Andi Djemma, Komp. Perkantoran Pemkab Luwu
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | nakertrans@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Hasbullah Bin Mush |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek |
| Alamat: | Jl. Andi Djemma, Komp. Perkantoran Pemkab Luwu |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | nakertrans@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanHubungan industrial merupakan sistem yang kompleks dalam pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Sistem ini melibatkan 3 unsur utama, yaitu pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara ketiga unsur tersebut, maka peran Dinas Ketenagakerjaan menjadi sangat strategis sebagai fasilitator dan pembina. Salah satu tujuan pokok dari Dinas Ketenagakerjaan adalah menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif melalui pemantauan dan pembinaan secara berkala terhadap semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta regulasi turunannya dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan turunannya, yang menekankan pentingnya sarana hubungan industrial sebagi instrumen untuk menjaga ketertiban dan stabilitas ketenagakerjaan.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan industrial di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu 2. Mendorong terbentuknya perangkat hubungan industrial seperti LKS Bipartit, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Serikat Pekerja 3. Menurunkan potensi perselisihan hubungan industrial melalui upaya pencegahan dan fasilitasi sejak dini 4. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengusaha dan pekerja tentang pentingnya sarana hubungan industrial 5. Menjadi bahan kajian khususnya di bidang hubungan industrial yang akan mempengaruhi kebijakan ketenagakerjaan"
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Desain
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Pengumpulan Data
2026-01-01 s.d. 2026-10-31
Pengolahan Data
2026-10-01 s.d. 2026-10-31
Analisis
2026-10-01 s.d. 2026-10-31
Diseminasi Hasil
2026-11-01 s.d. 2026-11-30
Evaluasi
2026-12-01 s.d. 2026-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Karakteristik Perusahaan/Usaha | Karakteristik Perusahaan/Usaha | Merujuk pada identitas perusahaan sesuai dengan akta pendiriannya | Tahun berjalan |
| Tenaga Kerja | Tenaga Kerja | setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat | Tahun berjalan |
| Waktu Kerja | Waktu Kerja | Merujuk pada waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan dalam satu periode tertenrtu | Tahun berjalan |
| sistem pengupahan | sistem pengupahan | Sistem yang mengatur seluruh pengeluaran yang dibayarkan kepada pekerja tetap dan pekerja harian berupa upah gaji, upah lembur, hadiah, bonus, dana pensiun, tunjangan kecelakaan, dan pengeluaran lainnya yang tidak dibayarkan dalam bentuk uang maupun barang sebagai balas jasa dan upah. | Tahun berjalan |
| Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa Kecelakaan Kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia | Tahun berjalan |
| Sarana Hubungan Industrial | Sarana Hubungan Industrial | sarana yang digunakan untuk menciptakan hubungan industrial yang baik antara para pelaku proses produksi, yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah | Tahun berjalan |
| Keselamatan dan Kesehatan Kerja | Keselamatan dan Kesehatan Kerja | upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. | Tahun berjalan |
| Perselisihan Hubungan Industrial | Perselisihan Hubungan Industrial | perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh | Tahun berjalan |
| Tenaga Kerja yang Ter PHK | Tenaga Kerja yang Ter PHK | Tenaga kerja yang mengalami pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan | Tahun berjalan |
| Kompetensi Tenaga Kerja | Kompetensi Tenaga Kerja | Kemampuan yang harus dimiliki oleh tenaga kerja meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan | Tahun berjalan |
| Daerah Asal Karyawan | Daerah Asal Karyawan | Merujuk pada tempat tinggal karyawan itu menetap dan tercatat dalam administrasi kependudukan | Tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | LUWU |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
-
sarana yang digunakan untuk menciptakan hubungan industrial yang baik antara para pelaku proses produksi, yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah
-
Profil setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
-
Merujuk pada waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan dalam satu periode tertenrtu
-
Merujuk pada tempat tinggal karyawan itu menetap dan tercatat dalam administrasi kependudukan Konsep:
-
upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
-
Merujuk pada identitas perusahaan sesuai dengan akta pendiriannya
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh tenaga kerja meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
-
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan
-
Sistem yang mngatur seluruh pengeluaran yang dibayarkan kepada pekerja tetap dan pekerja harian berupa upah gaji, upah lembur, hadiah, bonus, dana pensiun, tunjangan kecelakaan, dan pengeluaran lainnya yang tidak dibayarkan dalam bentuk uang maupun barang sebagai balas jasa dan upah.
-
suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa Kecelakaan Kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia
Indikator Kegiatan
-
Jumlah kasus perselisihan yang terjadi dalam satu tahun terakhir
-
jumlah jenis sarana yang digunakan untuk menciptakan hubungan industrial yang baik antara pelaku proses produksi (pengusaha, pekerja dan pemerintah)
-
Jumlah upah yang diterima tenaga kerja/pekerja dalam 1 (satu) bulan
-
Jumlah jam kerja dalam sehari/minggu oleh setiap tenaga kerja pada perusahaan