Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA PELANGGARAN PERDA DAN TRATIBUM SERRTA PENGADUAN MASYARAKAT SATPOL PP KABUPATEN LUWU 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA PELANGGARAN PERDA DAN TRATIBUM SERRTA PENGADUAN MASYARAKAT SATPOL PP KABUPATEN LUWU
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu, Senga, Kec. Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolppluwu@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Muhammad Iqbal Halwi, S.STP., MM. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Tajuddin Kaddaso, SKM., M.Kes. |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Komplek Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu, Senga, Kec. Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Mandat Perundang-undangan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum), serta memberikan perlindungan masyarakat. Kompilasi data ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat tersebut. 2. Dasar Hukum Lokal: Adanya peraturan daerah spesifik di Kabupaten Luwu, seperti Perda Kabupaten Luwu Nomor 9 Tahun 2014 (dan mungkin peraturan turunannya) tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, yang menjadi landasan operasional dan penindakan. 3. Akuntabilitas dan Pelaporan Kinerja: Data pelanggaran dan pengaduan masyarakat digunakan sebagai indikator kinerja utama (IKU) Satpol PP. Kompilasi data berfungsi sebagai bahan laporan dan pertanggungjawaban kepada Bupati dan DPRD, serta masyarakat, mengenai sejauh mana gangguan Trantibum dapat diselesaikan. 4. Perencanaan dan Perumusan Kebijakan: Data yang terkompilasi menyediakan basis data dan informasi yang diperlukan untuk proses penyusunan perencanaan strategis, perumusan kebijakan yang lebih efektif, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Trantibum. 5. Respons terhadap Keresahan Masyarakat: Adanya aduan dan laporan dari masyarakat mengenai gangguan ketertiban umum menunjukkan adanya kesenjangan antara kondisi ideal yang diatur dalam Perda dengan realitas di lapangan. Kompilasi data membantu mengidentifikasi masalah prioritas dan merespons keluhan warga secara terkoordinasi. 6. Dasar Pengambilan Keputusan dan Penindakan: Rekapitulasi data pelanggaran membantu dalam menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan, baik itu melalui pendekatan non-yustisi (edukasi/sosialisasi) maupun yustisi (penindakan hukum, sidang di tempat).
Tujuan Kegiatan
mendukung penegakan hukum daerah dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di bidang ketertiban umum di Kabupaten Luwu
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Desain
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Pengumpulan Data
2026-01-01 s.d. 2026-12-31
Pengolahan Data
2026-11-01 s.d. 2026-12-31
Analisis
2026-11-01 s.d. 2026-12-31
Diseminasi Hasil
2026-12-01 s.d. 2026-12-31
Evaluasi
2026-12-01 s.d. 2026-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penyelesaian Aduan | Proses tindak lanjut untuk merespon suatu pengaduan/ penyampaian laporan yang memngandung informasi atau indikasi pelanggaran | Proses tindak lanjut untuk merespon suatu pengaduan/ penyampaian laporan yang memngandung informasi atau indikasi pelanggaraan | Setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Saat terjadi pengaduan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
-
Laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran....
-
Proses tindak lanjut untuk merespon suatu pengaduan/ penyampaian laporan yang memngandung informasi atau indikasi pelanggaran
-
Jenis pengaduan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
-
Klasifikasi tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
-
Proses tindak lanjut untuk merespon suatu pengaduan/ penyampaian laporan yang memngandung informasi atau indikasi pelanggaran
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya penyelesaian aduan
-
Banyaknya kejadian perilaku yang melanggran peraturan daerah
-
Banyaknya Kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan untuk merespon suatu pengaduan/penyampaian laporan yang mengandung informasi atau indikasi pelanggaran
-
Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.