Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Peserta Keluarga Berencana (KB) Di Kabupaten Kutai Timur 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Peserta Keluarga Berencana (KB) Di Kabupaten Kutai Timur
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6404.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A.W. Syahranie, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kutaitimurdppkb@gmail.gom |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK |
| Alamat: | Gg. Kartini |
| Telepon: | 081253892322 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kutaitimurdppkb@gmail.gom |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan kewenangannya secara konkuren terbagi menjadi kewenangan pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) yang dioperasionalkan dalam Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bertujuan untuk mewujudkan Keluarga Berkualitas dan Pertumbuhan Penduduk yang Seimbang. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu didukung berbagai kegiatan prioritas, antara lain kegiatan-kegiatan dalam upaya mengendalikan angka kelahiran, meningkatkan Angka Prevalensi Pemakaian Kontrasepsi Modern (mCPR), menurunkan tingkat kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (Unmet Need), serta upaya perwujudan Penduduk Tumbuh seimbang (PTS) dan menghasilkan Bonus Demografi dan upaya pengendalian penduduk untuk berkontribusi pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dimana BKKBN menjadi Ketua Pelaksana, tentu membawa dampak pada perlunya koordinasi serta konvergensi program di lapangan. Kebaruan program penurunan stunting yang diusung BKKBN menitikberatkan pada fasilitasi terlaksananya berbagai program pembangunan bagi keluarga sasaran percepatan penurunan stunting. Untuk memastikan berbagai kegiatan prioritas Program Bangga Kencana serta penurunan stunting dapat berjalan dengan baik di seluruh tingkatan wilayah, dibutuhkan komitmen Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota) terhadap urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Salah satu bentuk komitmen yang diharapkan adalah tingkat kontribusi APBD yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan operasional yang mengacu pada kegiatan prioritas pembangunan nasional (sesuai kewenangannya), serta alokasi dukungan sarana prasarana untuk penyelenggaraan Program Bangga Kencana serta penurunan stunting. Apabila komitmen tersebut tidak optimal maka akan berdampak pad a sulitnya pencapaian target/sasaran Program Bangga Kencana yang sudah ditetapkan, baik di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan maupun dalam RPJMD dan RKPD kabupaten dan kota. Dalam program KB ada hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian kita semua yaitu hak kesehatan reproduksi bagi setiap orang, dimana seseorang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehtan reproduksi sehingga ia mempunyai kondisi sejahtera secara fisik, mental dan sosial secara sempurna serta bukan hanya terhidar dari kesakitan dan kecacatan, baik pada alat, sistem, fungsi dan proses reproduksi sehingga memungkinkan setiap orang hid up produkstif secara biologis, sosial dan ekonomis.
Tujuan Kegiatan
Pengumpulan data peserta KB aktif oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Kutai Timur bertujuan untuk merencanakan dan mengembangkan program KB yang lebih efektif, memantau dan mengevaluasi dampak program, serta mengalokasikan sumber daya secara efisien. Selain itu, data ini juga berfungsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan reproduksi dan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan serta pembuatan kebijakan yang lebih baik. Dengan informasi yang akurat, Dinas dapat memastikan program KB berjalan optimal dan berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2025-01-06 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-01-06 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-03-03 s.d. 2025-03-28
Evaluasi
2025-04-08 s.d. 2025-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Peserta KB Baru | Peserta KB Baru | Pasangan usia subur (PUS) dengan kriteria sebagai berikut: 1) PUS yang baru pertama kali menggunakan metode kontrasepsi; atau 2) PUS yang kembali menggunakan metode kontrasepsi setelah melahirkan; atau 3) PUS yang kembali menggunakan metode kontrasepsi setelah keguguran. | 1 Tahun Yang Lalu |
| Alat dan Obat Kontrasepsi | Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) | Alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana. | 1 Tahun Yang Lalu |
| Peserta KB Ulangan | Peserta KB Ulangan | Peserta KB menggunakan metode kontrasepsi yang berbeda dengan metode kontrasepsi yang dipakai sebelumnya oleh peserta KB, atau penggunaan metode kontrasepsi yang berulang | 1 Tahun Yang Lalu |
| Sumber Alokon | Sumber Alokon lainnya | alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana diantaranya: 1) Alokon APBN adalah alat dan obat kontrasepsi yang diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur (PUS) yang disediakan oleh pemerintah dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 2) Alokon APBD adalah alat dan obat kontrasepsi yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 3) Alokon Mandiri adalah alat dan obat kontrasepsi yang disediakan sendiri oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan bukan bersumber dari pemerintah atau pemerintah daerahbersumber dari pemerintah atau pemerintah daerah. | 1 Tahun Yang Lalu |
| Pelayanan Kasus | Pelayanan Kasus | Tindakan pelayanan terhadap kasus penggunaan metode kontrasepsi sebagai berikut: 1) Pencabutan adalah tindakan pencabutan IUD atau implan yang disebabkan habis masa pemakaian, komplikasi, atau ganti jenis kontrasepsi lainnya. 2) Komplikasi berat adalah gangguan kesehatan akibat pemakaian alat/obat/cara kontrasepsi, yang harus dilayani tersebut menggunakan metode kontrasepsi.secara intensif dan perlu rawat inap di Rumah Sakit. 3) Kegagalan adalah kasus kehamilan pada akseptor KB aktif yang pada saat | 1 Tahun Yang Lalu |
| Jumlah Peserta KB Aktif | Peserta KB Aktif | Pasangan Usia Subur yang salah satu pasangannya masih menggunakan alat kontrasepsi dan terlindungi oleh alat kontrasepsi tersebut | 1 Tahun Yang Lalu |
| Jumlah Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur | pasangan suami istri yang istrinya berusia 15-49 tahun dan masih haid, atau pasangan yang istrinya berusia di bawah 15 tahun tapi sudah haid, atau di atas 50 tahun tapi masih haid, dan memiliki potensi untuk punya anak, yang menjadi sasaran program Keluarga Berencana (KB) untuk mengatur kehamilan demi meningkatkan kualitas keluarga dan menurunkan angka kematian ibu & bayi. | 1 Tahun Yang Lalu |
| Jumlah Peserta KB Canti Cara | Peserta KB Ganti Cara | Ganti Cara adalah kegiatan memindahkan akseptor dari satu metode kontrasepsi ke metode lain karena alasan kesehatan, tidak efektif, atau keinginan pribadi, sering kali difokuskan pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) seperti IUD dan Implan, didukung konseling dan kunjungan petugas, serta bertujuan agar akseptor mendapatkan KB yang lebih sesuai dan aman untuk jangka panjang, seperti beralih dari KB hormonal ke non-hormonal. | 1 Tahun Yang Lalu |
| Jumlah Tempat Pelayanan KB | Tempat Pelayanan KB | tempat pelayanan KB mencakup berbagai fasilitas seperti Puskesmas, Praktek Mandiri Bidan (PMB), Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan (Faskes), Pondok Bersalin Desa (Polindes)/Poskesdes, Klinik, serta pelayanan KB bergerak dan di tempat kerja, yang menyediakan berbagai metode kontrasepsi seperti pil, kondom, suntik, IUD, dan implan untuk menjangkau masyarakat luas | 1 Tahun Yang Lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : PKB, PLKB dan Petugas Faskes
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi ke Fasyankes, PKB dan PLKB
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Fasyankes
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-03;
Digital (softcopy): 2025-03-03;
Data Mikro: 2025-03-03;
Variabel Kegiatan
-
tempat pelayanan KB mencakup berbagai fasilitas seperti Puskesmas, Praktek Mandiri Bidan (PMB), Rumah Sakit, Fasilitas Kesehatan (Faskes), Pondok Bersalin Desa (Polindes)/Poskesdes, Klinik, serta pelayanan KB bergerak dan di tempat kerja, yang menyediakan berbagai metode kontrasepsi seperti pil, kondom,....
-
Ganti Cara adalah kegiatan memindahkan akseptor dari satu metode kontrasepsi ke metode lain karena alasan kesehatan, tidak efektif, atau keinginan pribadi, sering kali difokuskan pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) seperti IUD dan Implan, didukung konseling dan kunjungan petugas, serta bertujuan....
-
Pasangan usia subur (PUS) dengan kriteria sebagai berikut: 1) PUS yang baru pertama kali menggunakan metode kontrasepsi; atau 2) PUS yang kembali menggunakan metode kontrasepsi setelah melahirkan; atau 3) PUS yang kembali menggunakan metode kontrasepsi setelah keguguran.
-
alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana diantaranya: 1) Alokon APBN adalah alat dan obat kontrasepsi yang diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur (PUS) yang disediakan oleh pemerintah dengan dana Anggaran Pendapatan....
-
pasangan suami istri yang istrinya berusia 15-49 tahun dan masih haid, atau pasangan yang istrinya berusia di bawah 15 tahun tapi sudah haid, atau di atas 50 tahun tapi masih haid, dan memiliki potensi untuk punya anak, yang menjadi sasaran program Keluarga Berencana (KB) untuk mengatur kehamilan demi....
-
Alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana.
-
Peserta KB menggunakan metode kontrasepsi yang berbeda dengan metode kontrasepsi yang dipakai sebelumnya oleh peserta KB, atau penggunaan metode kontrasepsi yang berulang
-
Pasangan Usia Subur yang salah satu pasangannya masih menggunakan alat kontrasepsi dan terlindungi oleh alat kontrasepsi tersebut
-
Tindakan pelayanan terhadap kasus penggunaan metode kontrasepsi sebagai berikut: 1) Pencabutan adalah tindakan pencabutan IUD atau implan yang disebabkan habis masa pemakaian, komplikasi, atau ganti jenis kontrasepsi lainnya. 2) Komplikasi berat adalah gangguan kesehatan akibat pemakaian alat/obat/cara....
Indikator Kegiatan
-
Peserta KB (Keluarga Berencana) adalah Pasangan Usia Subur (PUS) (wanita usia 15-49 tahun) yang menggunakan alat, obat, atau cara kontrasepsi untuk mencegah kehamilan, baik secara modern (implan, IUD, suntik, pil, kondom, MOW, MOP) maupun tradisional, dengan tujuan menjarangkan kehamilan atau menunda....