Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat pada Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat pada Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.7100.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBiro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus Nomor 69
| Telepon: | 0815236133997 |
| Faksimile: | - |
| Email: | biroekonsulut@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara |
| Eselon 2: | Biro Perekonomian Sekretariat Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Son B Sangadi, SE, MM |
| Jabatan: | Analis Kebijakan Ahli Madya |
| Alamat: | 17 Agustus no. 69 Manado |
| Telepon: | 0815236133997 |
| Faksimile: | - |
| Email: | biroekonsulut@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan"Biro Perekonomian mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kebijakan Perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan. Biro Perekonomian menyelenggarakan fungsi: a) pemberian pelayanan administrasi dilingkungannya; b) penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan; c) pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dab Badan Layanan Umum Daerah d) penyiapan pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kebijakan perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; e) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan perekonomian, sumber daya alam dan badan layanan umum daerah; f) penyelenggaraan urursan kebijakan perekonomian, melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi makro dan tata usaha; g) penyenggaraan urusan sumber daya alam, melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, Penyelenggaraan Statistik, setelah kegiatan statistik selesai dilaksanakan, hasil penyelenggaraan kegiatan statistik tersebut diserahkan ke BPS dalam bentuk so copy publikasi dan metadata. h) penyelenggaraan urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah; dan i) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. Seiring dengan tugas dan fungsi yang diselenggarakan disertai kemajuan teknologi dan tuntutan atas kinerja pelayanan yang lebih baik, maka unit penyelenggara pelayanan publik baik pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan pengguna layanan. Merujuk Pasal 38 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa “Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala”. Dalam penjelasan Undang- Undang Pelayanan Publik disampaikan juga bahwa penilaian kinerja merupakan hasil pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara sendiri dan/atau pihak lain, atas permintaan penyelenggara untuk mengetahui gambaran kinerja pelayanan dengan menggunakan metode penilaian tertentu. Oleh karena itu, untuk dapat mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, tiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Mengacu kepada peraturan tersebut, maka wajib untuk dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan yang diberikan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Lembaga lainnya."
Tujuan Kegiatan
"Tujuan dari kegiatan pengukuran survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ini adalah: 1. Terukurnya tingkat kepuasan masyarakat (Perangkat Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota / K / L) sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik; 2. Terpetakannya keunggulan dan kelemahan kinerja pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara;"
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-04 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-02-26 s.d. 2024-04-26
Pengumpulan Data
2024-02-28 s.d. 2024-05-31
Pengolahan Data
2024-02-28 s.d. 2024-12-20
Analisis
2024-05-01 s.d. 2025-01-07
Diseminasi Hasil
2024-05-07 s.d. 2025-01-07
Evaluasi
2024-05-31 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasaan terhadap kesesuaian Persyaratan | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Pada saat menerima pelayanan |
| Kepuasaan terhadap kemudahan proses pelayanan | Kemudahan Pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Pada saat menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap waktu dalam memberikan pelayanan | Waktu Pelayanan | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Pada saat menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap biaya pelayanan | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Pada saat menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap produk pelayanan | Produk Layanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Pada saat menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap kompetensi petugas | Kompetensi Petugas | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Pada saat menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap perilaku petugas | Perilaku Petugas | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Pada saat menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap kwalitas sarana dan prasarana | Sarana/Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, , proyek). Sarana digunakan untuk benda yang tidak bergerak (Gedung). | Pada saat menerima pelayanan |
| Kepuasan terhadap penanganan pengaduan | Penanganan Pengaduan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Pada saat menerima pelayanan |
| Responden Menurut Layanan | Jenis Layanan yang diterima oleh Responden | Jenis Layanan perizinan dan non perizinan yang diterima oleh Pengguna Layanan | Pada saat menerima pelayanan |
| Responden Menurut Jenis Kelamin | Jenis Kelamin Penguna Layanan | Jenis Kelamin Penguna Layanan | Pada saat menerima pelayanan |
| Responden Menurut Pendidikan | Jenis Pendidikan Pengguna Layanan | Jenis Pendidikan Pengguna Layanan | Pada saat menerima pelayanan |
| Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan Pengguna Layanan | Pada saat menerima pelayanan |
| Jam Layanan | Jam Layanan | Jam Survei Layanan yang diterima Pengguna Layanan | Pada saat menerima pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | KOTA MANADO |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Biro Perekonomian Setda Provinsi sulut
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-07-01; 2026-01-15;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah Feb-April tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Jenis Pekerjaan Pengguna Layanan
-
Jenis Layanan perizinan dan non perizinan yang diterima oleh Pengguna Layanan
-
Pendidikan Pengguna Layanan
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada Feb-April penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Nilai kepuasan terhadap tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam Feb-April memberikan pelayanan.
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang Feb-April harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai Feb-April sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, , proyek). Sarana digunakan untuk benda yang tidak bergerak (Gedung).
-
Responden Menurut Jenis Kelamin
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil Feb-April pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Waktu pelayanan adalah jangka waktu y diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Jam Survei Layanan yang diterima Pengguna Layanan
Indikator Kegiatan
-
Responden berdasarkan Pendidikan
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....
-
Responden berdasarkan jam kunjungan
-
Responden berdasarkan jenis kelamin