Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENERBITAN IZIN KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENERBITAN IZIN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Mayjen Sungkono No.16, Selabaya, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371
| Telepon: | 0281-891235 |
| Faksimile: | 0281-891235 |
| Email: | dpmptsp@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Penata Perizinan Ahli Madya |
| Alamat: | Jl. Mayjend Sungkono No. 16 Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | 0281891235 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Purbalingga mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan, didorong oleh investasi di berbagai sektor. Peningkatan aktivitas ekonomi ini menghasilkan permintaan yang lebih tinggi akan penerbitan izin untuk memfasilitasi kegiatan usaha dan investasi. Oleh karena itu, Kompilasi Produk Administrasi Data Penerbitan Izin Kabupaten Purbalingga menjadi suatu kebutuhan mendesak untuk menjawab dinamika dalam pemberian izin di tingkat daerah. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas merupakan fokus utama pemerintahan daerah. Kompilasi data penerbitan izin dapat dijadikan alat untuk memberikan informasi yang lebih terbuka kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Kompilasi data penerbitan izin juga memberikan landasan untuk pemantauan kinerja dan evaluasi kebijakan yang telah diterapkan. Dengan menganalisis data historis, dapat diidentifikasi tren, keberhasilan, dan tantangan yang dihadapi. Sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih tepat dan berbasis data. Keputusan yang diambil dapat didukung oleh analisis data yang akurat dan komprehensif. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan data yang akurat dan komprehensif 2. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas 3. Memudahkan pemantauan kinerja pelayanan perizinan 4. Peningkatan layanan publik 5. Mengidentifikasi tren dan pola penerbitan izin 6. Mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-03 s.d. 2024-03-31
Desain
2024-01-03 s.d. 2024-03-31
Pengumpulan Data
2024-01-03 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2024-01-03 s.d. 2024-12-30
Analisis
2024-01-03 s.d. 2024-12-30
Diseminasi Hasil
2024-01-03 s.d. 2024-12-30
Evaluasi
2024-01-03 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persetujuan Bangunan Gedung | Bangunan Gedung | Perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. | 31 Desember 2024 |
| Izin Reklame | Reklame | Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan Penyelenggaraan Reklame. | 31 Desember 2024 |
| Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan | Perusahaan Pengangkutan | Izin untuk mendirikan kegiatan usaha angkutan orang dan/atau angkutan barang dengan kendaraan umum. | 31 Desember 2024 |
| Izin Pertambangan Daerah (Gol. C) | Pertambangan Daerah | Wewenang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C. | 31 Desember 2024 |
| Izin Pemakaian Tanah Pengairan | Tanah Pengairan | Izin yang diberikan oleh Bupati kepada setiap orang dan atau Badan yang akan menggunakan/ memakai/ memanfaatkan tanah pengairan. | 31 Desember 2024 |
| Izin Bidang Kesehatan | Bidang Kesehatan | Izin yang diberikan oleh instansi/ pejabat berwenang kepada orang atau badan yang melakukan usaha dan atau kegiatan bidang kesehatan atau kegiatan yang memerlukan pengawasan bidang kesehatan. | 31 Desember 2024 |
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | Nomor Induk Berusaha (NIB) | Bukti registrasi/ pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. | 31 Desember 2024 |
| Serifikat Standar (SS) | Serifikat Standar (SS) | Pernyataan dan/ atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. | 31 Desember 2024 |
| Izin Berusaha | Izin Berusaha | Persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. | 31 Desember 2024 |
| Surat Izin Usaha Perikanan | Usaha Perikanan | Izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. | 31 Desember 2024 |
| Izin Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner | Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner | Layanan jasa yang rnernberikan pelayanan Kesehatan Hewan atau Medik Reproduksi | 31 Desember 2024 |
| Izin Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Indonesia) | Pelayanan Jasa Medik Veteriner | Layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan untuk warga negara indonesia | 31 Desember 2024 |
| Izin Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (praktek dokter hewan untuk Warga Negara Asing) | Pelayanan Jasa Medik Veteriner | Layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan untuk warga negara asing | 31 Desember 2024 |
| Izin Praktik Dokter Hewan dan Pelayanan Paramedik Veteriner (pelayanan paramedik veteriner) | Pelayanan Jasa Medik Veteriner | Layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan | 31 Desember 2024 |
| Sertifikat Cara Budidaya Ternak yang Baik | Sertifikat Cara Budidaya Ternak yang Baik | Pemberian sertifikat terhadap kelompok budidaya ternak melalui serangkaian pemeriksaan dan atau pengujian serta memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal | 31 Desember 2024 |
| Sertifikat Cara Pembibitan Ternak yang Baik | Sertifikat Cara Pembibitan Ternak yang Baik | Pemberian sertifikat terhadap kelompok pembibitan ternak melalui serangkaian pemeriksaan dan atau pengujian serta memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal | 31 Desember 2024 |
| Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK) | (PSAT- PDUK | Bentuk perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Untuk mendapatkan registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) | 31 Desember 2024 |
| Tanda Daftar Gudang | Tanda Daftar Gudang | Surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi. | 31 Desember 2024 |
| Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri | Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi | Bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan | 31 Desember 2024 |
| Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan | Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan | Legalitas yang diberikan kepada pengguna jalan untuk pendayagunaan bagian-bagian jalan guna melakukan kegiatan bukan usaha maupun usaha. | 31 Desember 2024 |
| Izin pengusahaan sumber daya air (Wilayah sungai menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota) | Izin pengusahaan sumber daya air (Wilayah sungai menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota) | Izin untuk menggunakan Sumber Daya Air Permukaan (Wilayah sungai menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota) untuk melakukan kegiatan usaha. | 31 Desember 2024 |
| Label pengawasan/ pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten | Label pengawasan/ pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten | Keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan | 31 Desember 2024 |
| Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) | Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) | Jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. | 31 Desember 2024 |
| Sertifikat laik higiene sanitasi - di wilayah | Sertifikat laik higiene sanitasi - di wilayah | Bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan siap saji. | 31 Desember 2024 |
| Sertifikat laik sehat - di wilayah | Sertifikat laik sehat - di wilayah | pemberian sertifikat kepada pemilik tempat usaha yang memenuhi syarat kesehatan dibidang hygiene sanitasi. | 31 Desember 2024 |
| Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) | Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) | Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Walikota/ Bupati (melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu atau bisa juga melalui Dinas Kesehatan) terhadap produk IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) yang memenuhi syarat, dengan tujuan menjamin keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan yang diproduksi di wilayah kerja Walikota/ Bupati. | 31 Desember 2024 |
| Izin Operasional Klinik Pemerintah Non-BLU | Izin Operasional Klinik Pemerintah Non-BLU | Izin operasional yang diberikan kepada klinik non-BLU (Badan Layanan Umum) | 31 Desember 2024 |
| Bangunan Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | IMB/ PBG | Bangunan yang telah melewati proses perizinan resmi dari pihak berwenang. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
-
Dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan Penyelenggaraan Reklame.
-
Wewenang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C.
Indikator Kegiatan
-
Penerbitan Perizinan Berusaha adalah Legalitas yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya yang diberikan kepada Pelaku Usaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya meliputi NIB (Nomor Induk Berusaha), Sertifikat Standar....
-
Perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.