Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonosobo 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonosobo
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan T. Jogonegoro No. 83, Wonosobo
| Telepon: | (0286) 321338 |
| Faksimile: | (0286) 321338 |
| Email: | disnaker.wonosobo@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | A. Didiek Wibawanto, S.Sos., M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Firman Cahyadi, SP, M.Ec.Dev. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Gatot Subroto Km. 05 Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah 56371 |
| Telepon: | 081328707304 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnaker.wonosobo@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemenuhan Data/dokumen Rencana Pembangunan Industri Yang Diimplementasikan
Tujuan Kegiatan
Tersedianya Data/dokumen Rencana Pembangunan Industri Yang Diimplementasikan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-11-03 s.d. 2025-11-28
Analisis
2025-12-01 s.d. 2025-12-10
Diseminasi Hasil
2025-12-11 s.d. 2025-12-19
Evaluasi
2025-12-22 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rencana Pembangunan Industri | Rencana Pembangunan Industri | Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 dan disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-11;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 dan disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya rencana pembangunan industri yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Wonosobo.