Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 dan disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
1 tahun
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
string
Klasifikasi Isian
-. -
Aturan Validasi
-;
Kalimat Pertanyaan
Rencana Pembangunan Industri yang diimplementasikan