Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemerintah Kabupaten Mamuju 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemerintah Kabupaten Mamuju
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ahmad Kirang No. 39 Mamuju
| Telepon: | (0426) 21350 |
| Faksimile: | (0426) 21350 |
| Email: | inspektoratkabmamuju@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Inspektorat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Inspektur Daerah |
| Alamat: | Jalan Ahmad Kirang No. 39 Mamuju |
| Telepon: | 042621350 |
| Faksimile: | 042621350 |
| Email: | inspektoratkabmamuju@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPresiden mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern yang memerintahkan untuk"Mengintensifkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing dalam rangka meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi.
Tujuan Kegiatan
Mengukur tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-08 s.d. 2025-10-12
Desain
2025-09-08 s.d. 2025-09-12
Pengumpulan Data
2025-09-15 s.d. 2025-10-10
Pengolahan Data
2025-10-13 s.d. 2025-10-17
Analisis
2025-10-20 s.d. 2025-10-24
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Evaluasi
2025-12-16 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nilai Maturitas SPIP | Nilai Maturitas SPIP | Nilai Maturitas SPIP adalah nilai yang diberikan oleh BPKP atas penerapan sistem pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Daerah/Kota, Provinsi, Kementerian dan Lembaga | Setahun Lalu |
| Lingkungan Pengendalian | Lingkungan Pengendalian | Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya | Setahun Lalu |
| Penilaian Risiko | Penilaian Risiko | Penilaian risiko terdiri dari a. identifikasi risiko; 1. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif; 2. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; 3. dan menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. b. analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. | Setahun Lalu |
| Kegiatan Pengendalian | Kegiatan Pengendalian | Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan | Setahun Lalu |
| Informasi dan Komunikasi | Informasi dan Komunikasi | Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. | Setahun Lalu |
| Pemantauan | Pemantauan | Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya | Setahun Lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | MAMUJU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CATI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 8
Pengumpul data/enumerator: 35
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-23;
Digital (softcopy): 2025-12-23;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian risiko terdiri dari a. identifikasi risiko; 1. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif; 2. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; 3. dan menilai faktor....
-
Nilai Maturitas SPIP adalah nilai yang diberikan oleh BPKP atas penerapan sistem pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Daerah/Kota, Provinsi, Kementerian dan Lembaga
-
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan
-
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
-
Nilai Maturitas SPIP adalah nilai yang diberikan oleh BPKP atas penerapan sistem pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Daerah/Kota, Provinsi, Kementerian dan Lembaga
-
Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya
Indikator Kegiatan
-
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan setiap instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, dengan berpedoman pada sistem pengendalian intern sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tersebut