Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3372.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Jend. Sudirman, No. 2, Kampung Baru, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133
| Telepon: | (0271) 641461 |
| Faksimile: | (0271) 644308 |
| Email: | skaorganisasi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RETNO ARIFINGTYAS, S.H. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Surakarta |
| Alamat: | Jl. Jend. Sudirman, No. 2, Kampung Baru, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133 |
| Telepon: | 0271641461 |
| Faksimile: | 0271644308 |
| Email: | skaorganisasi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun”. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan persepsi dan umpan balik dari masyarakat sehingga dapat dilakukan perbaikan secara terus menerus terhadap unsur pelayanan yang kurang sehingga mampu dilakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Surakarta
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-16 s.d. 2025-04-23
Desain
2025-04-16 s.d. 2025-04-23
Pengumpulan Data
2025-04-24 s.d. 2025-06-23
Pengolahan Data
2025-06-24 s.d. 2025-06-28
Analisis
2025-06-25 s.d. 2025-06-30
Diseminasi Hasil
2025-07-01 s.d. 2025-07-04
Evaluasi
2025-07-07 s.d. 2025-07-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap Persyaratan Pelayanan | Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 3 Bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap kemudahan prosedur pelayanan | Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan | 3 Bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 3 Bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap biaya/tarif pelayanan | Biaya/tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 3 Bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayana | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 3 Bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | 3 Bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 3 Bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 3 Bulan tahun berjalan |
| Kepuasan Terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 3 Bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap transparansi pelayanan | Transparansi pelayanan | Kecukupan informasi mengenai standar pelayanan yang diterima pengguna layanan, meliputi persyaratan, prosedur, biaya, waktu, produk pelayanan, dan sarana pengaduan atas keluhan pelayanan | 3 Bulan tahun berjalan |
| Kepuasan terhadap integritas petugas pelayanan | Integritas petugas layanan | Keteguhan sikap petugas layanan untuk tidak melakukan maladministrasi dalam memberikan pelayanan seperti penundaan berlarut, ketidakjelasan prosedur, pungutan liar, pelayanan yang diskriminatif serta menerima suap/gratifikasi. | 3 Bulan tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Unit Kerja
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Unit Kerja
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-07-04;
Digital (softcopy): 2025-07-04;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Keteguhan sikap petugas layanan untuk tidak melakukan maladministrasi dalam memberikan pelayanan seperti penundaan berlarut, ketidakjelasan prosedur, pungutan liar, pelayanan yang diskriminatif serta menerima suap/gratifikasi
-
Persyaratan Pelayanan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas memberikan pelayanan.
-
Kecukupan informasi mengenai standar pelayanan yang diterima pengguna layanan, meliputi persyaratan, prosedur, biaya, waktu, produk pelayanan, dan sarana pengaduan atas keluhan pelayanan
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggara suatu proses (usaha, pembangunan proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak.
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.