Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota di Kota Semarang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota di Kota Semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21, Karangkidul, Kota Semarang
| Telepon: | 024 8440335 |
| Faksimile: | 024 8440339 |
| Email: | disnaker@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Semarang |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang |
| Alamat: | Jl. Ki Mangunsarkoro No.21, Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241 |
| Telepon: | 0248440335 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnaker@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi yaitu perumusan Kebijakan teknis dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Pelatihan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Bidang Informasi Pasar Kerja dan Produktivitas Kerja dan UPTD;. Untuk memenuhi tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja, maka dilakukan pengumpulan data dalam bidang yang menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Kompilasi Data Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama untuk Perusahaan yang hanya Beroperasi dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota di Kota Semarang adalah untuk mengetahui data sektoral Kota Semarang yang berkaitan dengan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama di Kota Semarang, yang bisa digunakan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-02-28
Desain
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-10-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) | Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak | Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) | Tahunan |
| Peraturan Perusahaan (WLKP Online) | Peraturan Perusahaan | Jumlah Peraturan Perusahaan pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan | Tahunan |
| Perjanjian Kerja Bersama (WLKP Online) | Perjanjian Kerja Bersama | Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. | Tahunan |
| Perkara Perselisihan yang terselesaikan | Perkara Kerja | Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serat perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Isian Data Paska Kegiatan Dinas Tenaga Kerja
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi Pemerintahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan....
-
Jumlah Peraturan Perusahaan pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan
-
Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan)
-
Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat....
Indikator Kegiatan
-
Untuk perusahaan yang hanya beroperasi dalam satu kabupaten/kota, maka pengesahan PP dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (kabupaten/kota) dan pendaftaran PKB juga dilakukan di instansi kabupaten/kota yang berwenang.