Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Hasil SKM Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Hasil SKM Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3572.049
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAGIAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA BLITAR
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Merdeka 105 Blitar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | tapem@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Indra Purwanto, S.STP., MM. |
| Jabatan: | Camat Kepanjenkidul |
| Alamat: | Jl. Ciliwung No. 48 |
| Telepon: | 0342801710 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan pada Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Timur, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan kolaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat Masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei inj akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi Penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga pelayanan prima dapat segera dicapai
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-15
Analisis
2026-01-16 s.d. 2026-01-23
Diseminasi Hasil
2026-01-24 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-24 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya | Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya | Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya mengukur seberapa sesuai atau relevan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan suatu layanan dengan jenis layanan yang diberikan. Variabel ini bertujuan untuk mengetahui apakah persyaratan yang diminta sudah tepat dan tidak memberatkan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut. Dengan kata lain, apakah persyaratan yang ditetapkan sudah sesuai dengan jenis layanan yang diharapkan masyarakat. | Januari-Desember 2025 |
| Kemudahan prosedur pelayanan di unit ini. | Kemudahan prosedur pelayanan di unit ini. | Kemudahan prosedur pelayanan di unit ini mengukur seberapa mudah atau sulitnya masyarakat memahami dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk mendapatkan suatu layanan. Variabel ini bertujuan untuk mengetahui apakah prosedur pelayanan yang ada sudah dirancang dengan sederhana, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat. | Januari-Desember 2025 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan adalah sebuah variabel yang mengukur seberapa cepat atau lambatnya suatu layanan diselesaikan. Variabel ini sangat penting untuk menilai kinerja suatu unit pelayanan publik | Januari-Desember 2025 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Variabel ini mengukur seberapa sesuai atau pantas biaya yang dikenakan atas suatu layanan dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh oleh penerima layanan. Variabel ini sangat penting untuk menilai kualitas pelayanan, terutama dalam konteks pelayanan publik atau layanan komersial yang melibatkan transaksi keuangan. | Januari-Desember 2025 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Variabel ini mengukur seberapa sesuai hasil akhir dari suatu layanan dengan apa yang telah dijanjikan atau ditetapkan dalam standar pelayanan. Dengan kata lain, apakah apa yang diterima oleh pelanggan sesuai dengan apa yang mereka harapkan berdasarkan informasi yang telah mereka dapatkan sebelumnya. | Januari-Desember 2025 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan mengacu pada sejauh mana seorang petugas memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan. Ini adalah salah satu faktor penting yang mempengaruhi kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik. | Januari-Desember 2025 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Variabel ini mengukur sejauh mana petugas memberikan pelayanan dengan sikap yang santun, ramah, dan menunjukkan perhatian kepada pelanggan. Variabel ini mencakup aspek verbal seperti penggunaan bahasa yang sopan dan nada bicara yang ramah, serta aspek nonverbal seperti ekspresi wajah, kontak mata, dan postur tubuh. Dengan mengukur variabel ini, kita dapat menilai kualitas interaksi antara petugas dan pelanggan, serta memberikan masukan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. | Januari-Desember 2025 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan pengguna layanan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau penyedia layanan publik untuk menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan keluhan atau ketidakpuasan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Penanganan pengaduan pengguna layanan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta mencegah terjadinya masalah yang sama di kemudian hari. | Januari-Desember 2025 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana mengacu pada kondisi, kehandalan, dan efektivitas fasilitas fisik yang digunakan untuk mendukung suatu aktivitas atau layanan, terutama dalam konteks pelayanan publik. Ini mencakup berbagai aspek, seperti tempat, peralatan dan teknologi yang digunakan. | Januari-Desember 2025 |
| Transparansi pelayanan yang diberikan | Transparansi pelayanan yang diberikan | Transparansi pelayanan publik adalah keterbukaan dan kejujuran dalam memberikan informasi mengenai layanan yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat. Ini mencakup penjelasan yang jelas tentang apa saja layanan yang tersedia, bagaimana cara mengaksesnya, dan siapa saja yang berhak mendapatkannya. Tujuan utama dari transparansi ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, mencegah korupsi, dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan secara efektif dan efisien. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pelayanan publik dan memberikan masukan yang konstruktif. | Januari-Desember 2025 |
| Integritas petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan | Integritas petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan | Integritas petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan mengacu pada komitmen dan kejujuran seorang petugas dalam menjalankan tugasnya. Ini berarti petugas tersebut selalu bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral, etika, dan hukum yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. | Januari-Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Hasil download dari aplikasi E Sukma Jatim berupa Excel
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan isian jawaban hasil download dari e-sukma
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-01;
Digital (softcopy): 2026-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Integritas petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan mengacu pada komitmen dan kejujuran seorang petugas dalam menjalankan tugasnya. Ini berarti petugas tersebut selalu bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral, etika, dan hukum yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Transparansi pelayanan publik adalah keterbukaan dan kejujuran dalam memberikan informasi mengenai layanan yang disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat. Ini mencakup penjelasan yang jelas tentang apa saja layanan yang tersedia, bagaimana cara mengaksesnya, dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.