Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Bencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batang Hari 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Bencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batang Hari
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Batang Hari
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Prof. Sri Sudewi, Muara Bulian
| Telepon: | (0743) 21282 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp2kbp3a@batangharikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Muhamad Kadhafi,SE |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Lenida Putri, S. Pd |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jl. Prof. Dr. sri Soedewi Muara bulian |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp2kbp3a@batangharikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batang Hari sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Batang Hari, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-08-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2025-08-31
Analisis
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Diseminasi Hasil
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Evaluasi
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Saat mendapatkan pelayanan |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Saat mendapatkan pelayanan |
| Produk Spesifikasi jenis pelayanan | Produk Spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Saat mendapatkan pelayanan |
| Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Saat mendapatkan pelayanan |
| Penanganan pengaduan, Saran dan Masukan | Kepuasan dan kemudahan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses [usaha pembangunan proyek] | Saat mendapatkan pelayanan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Saat mendapatkan pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | BATANG HARI |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-15;
Digital (softcopy): 2025-09-15;
Data Mikro: 2025-09-15;
Variabel Kegiatan
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Tarif yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan oleh pengguna layanan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pemberi pelayanan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Perilaku pelaksana adalah sikap yang diberikan oleh petugas dalam memberikan layanan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas pemberi pelayanan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
Tata cara layanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan.
-
Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan masyarakat adalah Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari paratur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.