Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data Persentase Pendapatan Asli Daerah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data Persentase Pendapatan Asli Daerah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3316.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto No. 111 Blora / Jl. Jend. Gatot Subroto Km. 2 No. 111 Blora
| Telepon: | (0296) 531202 |
| Faksimile: | (0296) 533378 |
| Email: | bppkad@blorakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ahmad Suwarta |
| Jabatan: | Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan |
| Alamat: | Blora |
| Telepon: | 081326404133 |
| Faksimile: | - |
| Email: | anggafkurniawan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagai salah satu sumber pembiayaan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. PAD merupakan pendapatan yang dipungut berdasarkan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Kegiatan
PAD diharapkan dapat menjadi salah satu sumber keuangan yang dapat dihandalkan dalam penyelengaraan otonomi daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-15
Desain
2025-01-16 s.d. 2025-01-20
Pengumpulan Data
2025-02-27 s.d. 2025-02-28
Pengolahan Data
2025-02-28 s.d. 2025-03-02
Analisis
2025-03-03 s.d. 2025-03-05
Diseminasi Hasil
2025-03-06 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-04-10 s.d. 2025-05-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak daerah | Total Pajak daerah tahun n-1 | Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | 1 tahun |
| Retribusi daerah | Total Retribusi daerah n-1 | Retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau badan atas jasa atau fasilitas yang diberikan. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. | 1 tahun |
| Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | Total Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan n-1 | Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah penerimaan daerah dari penyertaan modal daerah dan hasil perusahaan milik daerah. | 1 tahun |
| Pendapatan lain-lain yang sah | Total Pendapatan lain-lain yang sah n-1 | Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BLORA |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Aplikasi pengelolaan keuangan
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi pengelolaan keuangan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : PAD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-06-10;
Digital (softcopy): 2025-06-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
-
Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
-
Retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau badan atas jasa atau fasilitas yang diberikan. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah
-
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah penerimaan daerah dari penyertaan modal daerah dan hasil perusahaan milik daerah
Indikator Kegiatan
-
Rasio yang menghitung kontribusi atau persentase penerimaan pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu wilayah, di mana PAD sendiri meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Rasio ini digunakan....
-
Rasio retribusi daerah terhadap PAD adalah ukuran atau indikator yang menunjukkan seberapa besar kontribusi pendapatan dari retribusi daerah terhadap total Pendapatan Asli Daerah.
-
Prosentase Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah ukuran yang menunjukkan besarnya kontribusi pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (seperti penyertaan modal daerah, dividen BUMD, sewa aset daerah, dan hasil....
-
Rasio Pendapatan Lain-Lain yang Sah terhadap PAD adalah perbandingan antara jumlah pendapatan lain-lain yang diperoleh pemerintah daerah secara sah dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menunjukkan seberapa besar kontribusi pendapatan lain-lain terhadap keseluruhan pendapatan asli daerah.
-
Rasio PAD terhadap Pendapatan adalah sebuah ukuran atau indikator yang menunjukkan seberapa besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah. Rasio ini digunakan untuk menilai kemandirian fiskal suatu pemerintah daerah, yaitu kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan....