Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sidoarjo 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sidoarjo
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3515.086
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Sultan Agung No.19 Magersari Kecamatan Sidoarjo
| Telepon: | 0318953200 |
| Faksimile: | 0318953200 |
| Email: | bpbdsidoarjo@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | SABINO MARIANO, S.Sos., M.KP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MOCH. SOLICHAN, SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi |
| Alamat: | Jl. Sultan Agung No.19 Magersari Sidoarjo |
| Telepon: | 0318953200 |
| Faksimile: | 0318953200 |
| Email: | bpbdsidoarjo@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana di daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasarpada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana DaerahKabupaten/Kota, bersama ini diminta kepada Saudara/i untuk memperhatikanhal-hal sebagai berikut:1. Penanggulangan bencana merupakan urusan pemerintahan wajib yangberkaitan dengan pelayanan dasar, telah menjadi sub urusan bidangketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat,sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.2. Memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahanwajib yang terkait pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalamPasal 298 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah.3. Melakukan percepatan penerapan SPM Sub-Urusan Bencana daerahkabupaten/kota dengan memperhatikan aspek pemenuhan mutulayanan, melalui langkah-langkah
Tujuan Kegiatan
Tujuan penataan sistem dasar penanggulangan bencana adalah untuk menciptakan sistem yang terstruktur dan efektif dalam menghadapi berbagai jenis bencana. Hal ini meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan. Tujuan utama adalah melindungi masyarakat, mengurangi risiko dan dampak bencana, serta membangun kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-03 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-13 s.d. 2025-01-20
Pengumpulan Data
2025-01-21 s.d. 2025-12-08
Pengolahan Data
2025-12-09 s.d. 2025-12-16
Analisis
2025-12-17 s.d. 2025-12-22
Diseminasi Hasil
2025-12-23 s.d. 2025-12-30
Evaluasi
2026-01-05 s.d. 2026-01-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) | Jumlah Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) | Jumlah Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) | Tahunan |
| Jumlah Penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasu dan Rekonstruksi pascabencana (R3P) Kabupaten/kota yang dilegalkan | Jumlah Penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasu dan Rekonstruksi pascabencana (R3P) Kabupaten/kota yang dilegalkan | Jumlah Penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasu dan Rekonstruksi pascabencana (R3P) Kabupaten/kota yang dilegalkan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
Lainnya : Melaksanakan survey tempat kejadian dan atau melaksanakan koordinasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : kabupaten
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 20
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-30;
Digital (softcopy): 2026-01-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasu dan Rekonstruksi pascabencana (R3P) Kabupaten/kota yang dilegalkan
-
Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)
-
Jumlah Penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasu dan Rekonstruksi pascabencana (R3P) Kabupaten/kota yang dilegalkan