Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Statistik Kehutanan Provinsi Lampung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Statistik Kehutanan Provinsi Lampung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kehutanan Provinsi Lampung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Zaenal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung 35141
| Telepon: | (0721) 703177 |
| Faksimile: | (0721) 705058 |
| Email: | Candishutprov.lampung@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Provinsi Lampung |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Lingga Damayanti, S.Hut., M.M |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Lampung |
| Alamat: | Jl. ZA Pagar Alam Rajabasa, Bandar Lampung |
| Telepon: | 0721703177 |
| Faksimile: | 0721-705058 |
| Email: | dishut@lampungprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDiperlukannya Data Kehutanan untuk Perencanaan dan Optimalisasi Pengelolaan Kawasan Hutan
Tujuan Kegiatan
Agar Dapat Menyajikan Data Statistik Kehutanan Yang Valid
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-01 s.d. 2025-06-29
Desain
2025-06-15 s.d. 2025-06-19
Pengumpulan Data
2025-09-25 s.d. 2025-11-01
Pengolahan Data
2025-11-06 s.d. 2025-11-14
Analisis
2025-11-15 s.d. 2025-11-22
Diseminasi Hasil
2025-11-23 s.d. 2025-11-29
Evaluasi
2025-12-11 s.d. 2025-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Luas Kawasan Hutan | Kawasan Hutan | Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang berupa hutan, yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Terdiri dari hutan lindung, suaka alam dan pelestarian alam, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap dan hutan produksi dapat dikonversi | 2024 |
| Luas Kegiatan Reboisasi | Reboisasi | Reboisasi atau rehabilitasi hutan bertujuan untuk merestorasi dan memperbaiki kualitas tutupan kawasan hutan dan mengurangi luasan lahan kritis yang dilaksanakan bersama masyarakat secara partisipatif. Meliputi Rehabilitasi kawasan lindung (RHL), KPH, RHL Mangrove, RHL Imbuhan, RHL DTA Irigasi Tersier, RHL HHBK, RHL DAS, RHL Sempadan Sungai | - |
| Produksi Kayu Bulat dan Kayu Olahan | Kayu Bulat dan Kayu Olahan | Kayu bulat dihasilkan dari hutan produksi melalui kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perhutanan Sosial, kegiatan ijin pemanfaatan kayu (IPK), pembangunan hutan tanaman industri (HTI), serta kegiatan hutan rakyat. Kayu bulat yang dihasilkan oleh IUPHHK. Kayu olahan meliputi kayu gergajian, kayu lapis dan LVL, Veneer, Moulding. | - |
| Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu | Hasil Hutan selain kayu yang tumbuh dan dihasilkan dari kawasan hutan | Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani termasuk produk budidaya kecuali kayu yang asalnya dari hutan atau dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang diambil dari hutan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. HHBK dapat berupa getah karet, singkong, tebu, rotan, kopi. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
| LAMPUNG | TANGGAMUS |
| LAMPUNG | LAMPUNG SELATAN |
| LAMPUNG | LAMPUNG TIMUR |
| LAMPUNG | LAMPUNG TENGAH |
| LAMPUNG | LAMPUNG UTARA |
| LAMPUNG | WAY KANAN |
| LAMPUNG | TULANGBAWANG |
| LAMPUNG | PESAWARAN |
| LAMPUNG | PRINGSEWU |
| LAMPUNG | MESUJI |
| LAMPUNG | TULANG BAWANG BARAT |
| LAMPUNG | PESISIR BARAT |
| LAMPUNG | KOTA BANDAR LAMPUNG |
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : UPTD KPH Dinas Kehutanan Provinsi Lampung
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : tidak ada pemeriksaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Kehutanan Provinsi Lampung
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-28;
Digital (softcopy): 2026-02-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kayu bulat dihasilkan dari hutan produksi melalui kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perhutanan Sosial, kegiatan ijin pemanfaatan kayu (IPK), pembangunan hutan tanaman industri (HTI), serta kegiatan hutan rakyat. Kayu bulat yang dihasilkan oleh PBPH. Kayu olahan meliputi kayu gergajian,....
-
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang berupa hutan, yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Terdiri dari hutan lindung, suaka alam dan pelestarian alam, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap dan hutan produksi dapat dikonversi
-
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani termasuk produk budidaya kecuali kayu yang asalnya dari hutan atau dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang diambil dari hutan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan ekonomi dan peningkatan....
-
KPH adalah unit terkecil dalam pengelolaan hutan yang bertugas mengelola kawasan hutan sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan provinsi
-
Reboisasi atau rehabilitasi hutan bertujuan untuk merestorasi dan memperbaiki kualitas tutupan kawasan hutan dan mengurangi luasan lahan kritis yang dilaksanakan bersama masyarakat secara partisipatif. Meliputi Rehabilitasi kawasan lindung (RHL), KPH, RHL Mangrove, RHL Imbuhan, RHL DTA Irigasi Tersier,....
Indikator Kegiatan
-
Jumlah total produksi kayu bulat yang dihasilkan oleh masyarakat dan pemegang izin PBPH di Provinsi Lampung
-
Jumlah unit KPH yang beroperasionalisasi dalam pengelolaan kawasan hutan sesuai kewenangan provinsi
-
Total luas kegiatan Rehabilitasi kawasan lindung (RHL), KPH, RHL Mangrove, RHL Imbuhan, RHL DTA Irigasi Tersier, RHL HHBK, RHL DAS, RHL Sempadan Sungai
-
Jumlah luas kawasan hutan lindung, suaka alam dan pelestarian alam, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan produksi dapat dikonversi di provinsi lampung
-
Jumlah total produksi HHBK yang berasal dari perusahaan dan kelompok tani hutan.