Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
-
| Telepon: | 0000000000 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ppsatpol515@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Mochamad Usman, S.Sos, M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. H. Ahmad Komarul Hayat |
| Jabatan: | Sekretaris Polisi Pamong praja |
| Alamat: | Jl Raya Soreang Km 17 Bandung |
| Telepon: | 5891634 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good Governance) Dan Akuntabel, Diperlukan Data Yang Akurat, Mutakhir, Dan Dapat Dipertanggungjawabkan Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan, Evaluasi Kinerja, Serta Perumusan Program Yang Berbasis Pada Bukti. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (bkpsdm) Kabupaten Bandung Sebagai Instansi Yang Memiliki Fungsi Strategis Dalam Pengelolaan Aparatur Sipil Negara Perlu Menyusun Data Yang Dapat Mencerminkan Capaian Kinerja Serta Efektivitas Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi. Untuk Itu, Pada Tahun 2025, Bkpsdm Kabupaten Bandung Melaksanakan Kegiatan Statistik Yang Berjudul “kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (iku) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung”, Yang Bertujuan Untuk Menghimpun Dan Menyajikan Informasi Penting Terkait Indikator-indikator Kinerja Utama Yang Merefleksikan Kualitas Kinerja Kelembagaan. Adapun Variabel Yang Dikompilasi Dalam Kegiatan Ini Meliputi Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (akip), Persentase Barang Milik Daerah (bmd) Dalam Kondisi Baik, Serta Indeks Tata Kelola Manajemen Asn. Ketiga Variabel Tersebut Merupakan Indikator Strategis Yang Tidak Hanya Mencerminkan Performa Internal Bkpsdm, Tetapi Juga Mendukung Pencapaian Sasaran Pembangunan Daerah Yang Berfokus Pada Birokrasi Yang Adaptif, Efektif, Dan Berintegritas.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan Data Dan Informasi Yang Akurat, Mutakhir, Dan Terintegrasi Terkait Indikator Kinerja Utama Bkpsdm Kabupaten Bandung, Khususnya Nilai Akip, Persentase Barang Milik Daerah (bmd) Dalam Kondisi Baik, Dan Indeks Tata Kelola Manajemen Asn. 2. Menjadi Dasar Dalam Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Yang Transparan Dan Akuntabel Sesuai Dengan Prinsip-prinsip Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (sakip). 3. Mendukung Proses Pengambilan Keputusan Dan Perumusan Kebijakan Strategis Di Bidang Kepegawaian Dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-13
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-20
Pengumpulan Data
2023-01-23 s.d. 2023-02-28
Pengolahan Data
2023-02-15 s.d. 2023-02-28
Analisis
2023-03-01 s.d. 2023-03-10
Diseminasi Hasil
2024-03-18 s.d. 2024-03-25
Evaluasi
2024-03-26 s.d. 2024-04-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Aset Dalam Kondisi Baik | Aset | Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. | 2024 |
| Nilai AKIP | SAKIP | Akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban suatu entitas untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui media pertanggungjawaban yang dilakukan secara periodik. | 2024 |
| Layanan terhadap warga negara yang terdampak Perda dan Perkada | Ketertiban Umum | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk melaksanakan tugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Format Excell
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-04-25;
Digital (softcopy): 2024-03-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk melaksanakan tugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
-
Akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban suatu entitas untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui media pertanggungjawaban yang dilakukan secara periodik.
-
tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Indikator Kegiatan
-
Akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban suatu entitas untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui media pertanggungjawaban yang dilakukan secara periodik.
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk melaksanakan tugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
-
Berdasarkan PP No.27Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau deperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.