Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Soreang No.17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | baperlitbangda@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Anjar Aprilianto |
| Jabatan: | Kepala Bidang |
| Alamat: | Komplek Pemda, Jl. Raya Soreang No.km.17, Pamekaran, Soreang, Bandung Regency, West Java 40912 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | programbappedakabbdg@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah menjelaskan bahwa urusan penelitian dan pengembangan (litbang) merupakan salah satu fungsi penunjang dalam pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah, disamping perencanaan, keuangan dan kepegawaian. Sebagai urusan penunjang, urusan kelitbangan melekat pada setiap urusan wajib maupun pilihan sehingga hasil kegiatannya harus menjadi dasar perumusan kebijakan dalam menjawab tantangan dan dinamika penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam hal ini peran lembaga penelitian dan pengembangan sangat strategis dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan. Terobosan baru yang diciptakan oleh lembaga litbang dapat mendukung optimalisasi kinerja pemerintah daerah dan mempercepat pelaksanaan pembangunan secara tepat sasaran dan berdaya saing. Untuk menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan tersebut maka perlu publikasi hasil kelitbangan sesuai dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pasal 46 dimana hasil kelitbangan harus dipublikasikan melalui majalah berkala ilmiah dan laman internet. Pengertian Jurnal ilmiah adalah sebuah publikasi yang diterbitkan secara berkala oleh suatu organisasi profesi atau institusi akademik yang memuat artikel- artikel yang merupakan produk pemikiran ilmiah secara empiris (artikel hasil penelitian) maupun secara logis (artikel hasil pemikiran) dalam bidang ilmu tertentu. Jurnal ilmiah dapat didefinisikan sebagai bentuk publikasi ilmiah berkala yang memuat hasil kegiatan bidang keilmuan tertentu, baik berupa hasil pengamatan empirik maupun kajian konseptual, yang bersifat penemuan baru, maupun koreksi, pengembangan, dan penguatan terhadap paradigma, konsep, prinsip, hukum, dan teori yang sudah ada. Menurut Adnan, dkk., (2005, p.5) jurnal ilmiah adalah sebagai forum komunikasi bagi anggota masyarakat ilmiah disiplin ilmu tertentu. Karena dibaca oleh anggota masyarakat tertentu, maka jurnal ilmiah harus menyajikan artikel-artikel yang sesuai dengan minat dan kepentingan tersebut. Isi dari jurnal ilmiah adalah artikel ilmiah (research articles) yakni tulisan yang berisi laporan sistematis mengenai hasil kajian atau hasil penelitian yang disajikan bagi masyarakat ilmiah tertentu, yang merupakan audiens khusus dengan tujuan menyampaikan hasil kajian dan kontribusi penulis artikel kepada mereka untuk dipikirkan, dikaji kembali, dan diperdebatkan, baik secara lisan maupun secara tertulis. Yang dimaksud dengan laporan yang sistematis adalah laporan yang disusun dengan mengikuti struktur dan format yang berlaku dalam suatu jurnal ilmiah. Sedangkan yang dimaksud dengan hasil kajian adalah hasil pemikiran intensif tentang suatu topik, sedangkan hasil penelitian umumnya lebih spesifik, karena harus melibatkan data, yang dipublikasikan di jurnal ilmiah, laporan dari surat kabar atau majalah, wawancara, laporan saksi mata, dokumen dan sebagainya (Adnan, dkk., 2005, p.5). Selanjutnya, Hakim (2012) menyatakan bahaw jurnal ilmiah adalah majalah publikasi yang memuat KTI (Karya Tulis Ilmiah) yang secara nyata, mengandung data dan informasi dan ditulis sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan ilmiah serta diterbitkan secara berkala.
Tujuan Kegiatan
Pengembangan ilmu pengetahuan dapat dilakukan salah satunya dengan temuan penelitian, kritik terhadap temuan penelitian, pembentukan konsesus, dan temuan baru. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, jurnal ilmiah berperan sangat penting sebgaai sarana untuk membantu mengembangkan ilmu pengetahhuan tersebut.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Pengolahan Data
2025-03-01 s.d. 2025-04-30
Analisis
2025-05-01 s.d. 2025-06-20
Diseminasi Hasil
2025-06-23 s.d. 2025-06-30
Evaluasi
2025-06-23 s.d. 2025-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Hasil penelitian dan pengembangan yang diimplementasikan | [K01483] Penelitian [K01543] Pengembangan | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. | Tahun 2025 |
| Hasil inovasi yang diimplementasikan | [K00607] Inovasi | [K00607] Inovasi adalah Hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial. | Tahun 2025 |
| Kelitbangan dan Peraturan yang Terkelola dengan Baik | Kelitbangan [K01633] Peraturan | Kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan yang selanjutnya disebut kelitbangan utama adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan pemahaman/cara baru dan/atau mengembangkan penerapan praktisnya dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi lingkup penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri. (Permendagri No. 17 Tahun 2016) [K01633] Peraturan adalah Regulasi dianggap sebagai perintah, keputusan eksekutif, Menteri atau administrasi lainnya. Pada tingkat kota, regulasi disebut juga tata cara. Peraturan dan tata cara yang dikeluarkan oleh entitas pemerintah memiliki kekuatan hukum, meskipun dibatasi oleh tingkat otoritas penerbit. | Tahun 2025 |
| Hasil Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi | [K01483] Penelitian [K01543] Pengembangan [K01644] Perekayasaaan | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. [K01644] Perekayasaaan adalah kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian. | Tahun 2025 |
| Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Bidang Aspek-Aspek Sosial | [K01483] Penelitian [K01543] Pengembangan | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. | Tahun 2025 |
| Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah | [K01483] Penelitian [K01543] Pengembangan | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. | Tahun 2025 |
| Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Perindustrian dan Perdagangan | [K01483] Penelitian [K01543] Pengembangan | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. | Tahun 2025 |
| Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Badan Usaha Milik Daerah | [K01483] Penelitian [K01543] Pengembangan | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. | Tahun 2025 |
| Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Perkebunan dan Pangan | [K01483] Penelitian [K01543] Pengembangan | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. | Tahun 2025 |
| Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumberdaya Mineral | [K01483] Penelitian [K01543] Pengembangan | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. | Tahun 2025 |
| Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman | [K01483] Penelitian [K01543] Pengembangan | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. | Tahun 2025 |
| Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika | [K01483] Penelitian [K01543] Pengembangan | [K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan adalah Kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan yang telah terbukti kebenarannya dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi. | Tahun 2025 |
| Laporan Hasil Pelaksanaan Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Inovatif | Diseminasi | Diseminasi adalah penyebarluasan inovasi pertanian hasil penelitian dan pengkajian dari sumber teknologi melalui berbagai metode dan media kepada pengguna untuk diketahui dan dimanfaatkan. (Permentan No. 21 Tahun 2019) | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-06-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
Kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan yang selanjutnya disebut kelitbangan utama adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan pemahaman/cara baru dan/atau mengembangkan penerapan praktisnya dalam konteks ilmu pengetahuan dan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
Diseminasi adalah penyebarluasan inovasi pertanian hasil penelitian dan pengkajian dari sumber teknologi melalui berbagai metode dan media kepada pengguna untuk diketahui dan dimanfaatkan. (Permentan No. 21 Tahun 2019)
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K00607] Inovasi adalah Hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial.
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
Indikator Kegiatan
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
Diseminasi adalah penyebarluasan inovasi pertanian hasil penelitian dan pengkajian dari sumber teknologi melalui berbagai metode dan media kepada pengguna untuk diketahui dan dimanfaatkan. (Permentan No. 21 Tahun 2019)
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K00607] Inovasi adalah Hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial.
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
Kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan yang selanjutnya disebut kelitbangan utama adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan pemahaman/cara baru dan/atau mengembangkan penerapan praktisnya dalam konteks ilmu pengetahuan dan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K00607] Inovasi adalah Hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial.
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....
-
[K01483] Penelitian adalah Kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis dan penarikan kesimpulan ilmiah. [K01543] Pengembangan....