| Definisi | Kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan yang selanjutnya disebut kelitbangan utama adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan pemahaman/cara baru dan/atau mengembangkan penerapan praktisnya dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi lingkup penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri. (Permendagri No. 17 Tahun 2016)
[K01633] Peraturan adalah Regulasi dianggap sebagai perintah, keputusan eksekutif, Menteri atau administrasi lainnya. Pada tingkat kota, regulasi disebut juga tata cara. Peraturan dan tata cara yang dikeluarkan oleh entitas pemerintah memiliki kekuatan hukum, meskipun dibatasi oleh tingkat otoritas penerbit. |