Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Raya Soreang KM 17
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | debi.riana87@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Neneng Zaenar Riani, S.Sos., M.AP |
| Jabatan: | Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung |
| Alamat: | Jl. Raya Soreang KM 17 |
| Telepon: | 08122143465 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nengriani76@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris Daerah melaksanakan Program penunjang urusan pemerintahan daerah, program pemerintahan dan kesejahteraan rakyat dan program perekonomian dan Pembangunan yang dibantu oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum. Kepala bagian tata pemerintahan merupakan bagian dari asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah. Secara khusus fasilitasi pelaksanaan otonomi daerah sebagai salah satu tugas kepala bagian tata pemerintahan melaksanakan salah satu sub kegiatan menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau yang biasa disebut LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD disampaikan oleh Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring. Kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang telah ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan melalui penyelenggaraan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Selanjutnya data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan. LPPD yang disusun oleh pemerintah daerah digunakan sebagai dasar dilakukannya Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/Lembaga pemerintah non kementerian.
Tujuan Kegiatan
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sinergitas penyiapan, perumusan, pengoordinasian, penyusunan dan pemantauan serta evaluasi kebijakan bidang otonomi daerah dalam perspektif penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kegiatan ini bertujuan untuk : Tersusunnya LPPD sesuai dengan pewaktuan dan format sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; Meningkatnya Kualitas LPPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung; Meningkatnya tren capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-06 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Pengumpulan Data
2025-01-20 s.d. 2025-02-14
Pengolahan Data
2025-02-17 s.d. 2025-02-28
Analisis
2025-03-03 s.d. 2025-03-14
Diseminasi Hasil
2025-03-17 s.d. 2025-03-21
Evaluasi
2025-03-24 s.d. 2025-03-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah | Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) | Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) merupakan indikator kinerja yang menggambarkan sejauh mana pemerintah daerah telah menyelenggarakan urusan pemerintahan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. | Tahunan |
| Kinerja pelaksanaan tugas pembantuan | [K02231] Tugas Pembantuan (TP) | [K02231] Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tuga pembantuan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi DAK, Tugas Pembantuan, Bangub merupakan laporan monitoring dan evaluasi anggaran yang harus memuat semua sumber pendanaan, termasuk DAK, Tugas Pembantuan, dan Bantuan Keuangan Provinsi | Tahunan |
| Standar Pelayanan Minimal (SPM) | [K02043] Standar Pelayanan Minimal (SPM) | [K02043] Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : Melalui Aplikasi E-LPPD
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-01;
Digital (softcopy): 2025-04-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
[K02043] Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi DAK, Tugas Pembantuan, Bangub merupakan laporan monitoring dan evaluasi anggaran yang harus memuat semua sumber pendanaan, termasuk DAK, Tugas Pembantuan, dan Bantuan Keuangan Provinsi
-
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) merupakan indikator kinerja yang menggambarkan sejauh mana pemerintah daerah telah menyelenggarakan urusan pemerintahan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Indikator Kegiatan
-
[K02043] Tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
-
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) merupakan indikator kinerja yang menggambarkan sejauh mana pemerintah daerah telah menyelenggarakan urusan pemerintahan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi DAK, Tugas Pembantuan, Bangub merupakan laporan monitoring dan evaluasi anggaran yang harus memuat semua sumber pendanaan, termasuk DAK, Tugas Pembantuan, dan Bantuan Keuangan Provinsi