Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Investasi Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Investasi Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Soreang KM 17
| Telepon: | 0225896882 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | BEN INDRA AGUSTA, S.T., M.M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | WINDYA WARDHANI, S.T., M.Sc. |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Bojongloa Kidul, Kota Bandung |
| Telepon: | 08122028925 |
| Faksimile: | - |
| Email: | indaww@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatanmeningkatkan daya saing, serta membuka peluang penciptaan lapangan kerja. Kabupaten Bandung sebagai salah satu wilayah strategis di Jawa Barat memiliki potensi besar dalam menarik investasi di berbagai sektor, baik melalui penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Untuk memastikan bahwa potensi tersebut dapat terkelola dengan baik, dibutuhkan ketersediaan data dan informasi investasi yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Ketersediaan data investasi yang terintegrasi menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, serta pengambilan keputusan strategis oleh pemerintah daerah. Data tersebut juga berperan penting dalam memantau perkembangan realisasi investasi, mengidentifikasi tren serta tantangan yang dihadapi dunia usaha, dan mengevaluasi efektivitas pelayanan penanaman modal yang telah dilaksanakan. Dalam konteks tersebut, kegiatan Statistik Kompilasi Data Investasi Kabupaten Bandung dilaksanakan untuk menghimpun, menyusun, dan menyajikan data terkai nilai investasi, proyek investasi,, serta tenaga kerja yang terserap. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi yang valid dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, dalam upaya mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing di Kabupaten Bandung.
Tujuan Kegiatan
1. Menghimpun dan menyajikan data investasi di Kabupaten Bandung secara akurat, mutakhir, dan komprehensif. 2. Menyediakan basis data yang dapat mendukung perencanaan, perumusan kebijakan, serta evaluasi program di bidang penanaman modal. 3. Memetakan potensi, perkembangan, serta tren investasi yang terjadi di berbagai sektor usaha di Kabupaten Bandung. 4. Menjadi acuan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengembangan iklim investasi. 5. Mendukung transparansi, keterbukaan informasi, dan peningkatan pelayanan publik di bidang penanaman modal.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-01 s.d. 2025-03-31
Desain
2025-02-01 s.d. 2025-03-31
Pengumpulan Data
2025-04-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-05 s.d. 2026-01-16
Analisis
2026-01-19 s.d. 2026-01-30
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-04-01 s.d. 2026-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Perusahaan | Investasi | Orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. (PerBKPM No. 4 Tahun 2021) | Tahunan |
| Alamat Perusahaan | Investasi | Alamat resmi domisili pelaku usaha yang tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian atau dokumen legal lainnya, serta didaftarkan dalam sistem OSS-RBA sebagai bagian dari identitas dan lokasi usaha yang sah. | Tahunan |
| Nama Pemilik | Investasi | Nama pihak perseorangan yang memiliki, mengendalikan, atau bertanggung jawab atas perusahaan/usaha sesuai dengan bentuk kelembagaan dan dokumen legal yang berlaku. | Tahunan |
| Nilai Investasi | Realisasi Investasi | Pencapaian atau pelaksanaan investasi oleh pelaku usaha yang tercermin dalam penggunaan modal untuk kegiatan usaha, seperti pembelian aset, pembangunan fasilitas, pengadaan peralatan, dan operasional lainnya, sesuai dengan rencana investasi yang telah disampaikan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). (Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021) | Tahunan |
| Bidang Usaha | Investasi | Kategori kegiatan ekonomi yang melibatkan aktivitas produksi barang atau penyediaan jasa di sektor-sektor tertentu. | Tahunan |
| Kelembagaan | Investasi | Bentuk hukum atau bentuk badan usaha yang digunakan oleh perusahaan/penanam modal sebagai dasar legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha. | Tahunan |
| KBLI | Investasi | Kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (PerBKPM No. 4 Tahun 2021) | Tahunan |
| Kualifikasi | Investasi | Pengelompokan perusahaan berdasarkan skala usahanya yang ditentukan oleh besaran kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, dengan kategori usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
| Keterangan | Investasi | Kolom informasi tambahan yang digunakan untuk menunjukkan sumber data atau jenis pelaporan/perizinan penanaman modal. | Tahunan |
| Klasifikasi | Investasi | Pengelompokan kegiatan investasi berdasarkan asal modalnya, yaitu PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing). | Tahunan |
| Jumlah TKI | Investasi | Setiap Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. (UU No. 13 Tahun 2003) | Tahunan |
| Jumlah TKA | Investasi | Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. (UU No. 13 Tahun 2003) | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Excel
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Cross-check
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2026-03-31;
Variabel Kegiatan
-
Bentuk hukum atau bentuk badan usaha yang digunakan oleh perusahaan/penanam modal sebagai dasar legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
-
Pencapaian atau pelaksanaan investasi oleh pelaku usaha yang tercermin dalam penggunaan modal untuk kegiatan usaha, seperti pembelian aset, pembangunan fasilitas, pengadaan peralatan, dan operasional lainnya, sesuai dengan rencana investasi yang telah disampaikan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal....
-
Kategori kegiatan ekonomi yang melibatkan aktivitas produksi barang atau penyediaan jasa di sektor-sektor tertentu.
-
Setiap Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. (UU No. 13 Tahun 2003)
-
Kolom informasi tambahan yang digunakan untuk menunjukkan sumber data atau jenis pelaporan/perizinan penanaman modal.
-
Kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (PerBKPM No. 4 Tahun 2021)
-
Pengelompokan perusahaan berdasarkan skala usahanya yang ditentukan oleh besaran kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, dengan kategori usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pengelompokan kegiatan investasi berdasarkan asal modalnya, yaitu PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing).
-
Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. (UU No. 13 Tahun 2003)
-
Orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. (PerBKPM No. 4 Tahun 2021)
-
Alamat resmi domisili pelaku usaha yang tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian atau dokumen legal lainnya, serta didaftarkan dalam sistem OSS-RBA sebagai bagian dari identitas dan lokasi usaha yang sah.
-
Nama pihak perseorangan yang memiliki, mengendalikan, atau bertanggung jawab atas perusahaan/usaha sesuai dengan bentuk kelembagaan dan dokumen legal yang berlaku.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah orang yang dipekerjakan oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanaman modal, baik tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing, sesuai dengan periode pelaporan.
-
Realisasi Penanaman Modal adalah pencapaian atau pelaksanaan investasi oleh pelaku usaha yang tercermin dalam penggunaan modal untuk kegiatan usaha, seperti pembelian aset, pembangunan fasilitas, pengadaan peralatan, dan operasional lainnya, sesuai dengan rencana investasi yang telah disampaikan dalam....
-
perubahan nilai investasi suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Laju pertumbuhan investasi mengacu pada persentase perubahan nilai investasi dari awal periode ke akhir periode, biasanya diukur dalam satuan persen per tahun.