Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Peningkatan Kompetensi PNS Kabupaten Purbalingga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Peningkatan Kompetensi PNS Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.043
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jendral Sudirman No. 175 , Purbalingga Wetan
| Telepon: | 0281-891334 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkd@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | WAL AFIYAH NURHIDAYAH, S. Sos |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR |
| Alamat: | JL. JEND SUDIRMAN 175 |
| Telepon: | (0281) 891334 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkd@purbalinggakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memiliki peran dan tanggung jawab dalam pemerintah daerah yaitu melaksanakan fungsi administrasi kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purbalingga Pasal 4. Kabupaten Purbalingga sebagai entitas pemerintahan daerah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan hal ini adalah melalui peningkatan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal. Kompetensi yang terus ditingkatkan memainkan peran krusial dalam menyongsong tuntutan perubahan dan kompleksitas tugas-tugas pelayanan publik yang semakin beragam. Pemahaman bahwa perubahan dinamika sosial, teknologi, dan regulasi mengharuskan PNS memiliki keterampilan dan pengetahuan yang terus diperbaharui, menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan berbagai program peningkatan kompetensi. Upaya peningkatan kompetensi PNS adalah sebagai berikut : Pendidikan FormalDalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.Pelatihan Dasar CPNSPelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah Pendidikan dan pelatihan dalam masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil profesional yang berkarakter berlandaskan pada core values ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Hal ini diatur dalam Peraturan LAN No.10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.Pelatihan Teknis (Diklat Teknis)Pendidikan dan Pelatihan Teknis merupakan diklat yang dilakukan guna mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas para PNS. Kompetensi Teknis ini merupakan kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu yang digunakan demi pelaksanaan tugas masing-masing.Pelatihan Fungsional (Diklat Fungsional)Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah bentuk diklat yang dilakukan untuk memberikan bekal pengetahuan dan atau keterampilan bagi para Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional.Diklat Fungsional merupakan jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Kepemimpinan)Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan adalah diklat yang dilakukan guna memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap serta perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, yang bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.Workshop dan SeminarWorkshop dan seminar merupakan kegiatan pelatihan yang bersifat singkat dan fokus pada topik tertentu. Kegiatan ini dapat membantu ASN untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilannya dalam bidang tertentu.Kegiatan kompilasi produk administrasi (kompromin) data peningkatan kompetensi PNS menjadi langkah yang strategis dalam rangka mengukur dan mengevaluasi efektivitas program-program yang telah dilaksanakan. Data ini mencakup berbagai informasi terkait jenis pelatihan dan dampak yang diharapkan terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan publik.Dengan kompromin ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal bagi PNS dalam menghadapi dinamika perubahan dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks. Dengan PNS yang memiliki kompetensi tinggi, diharapkan Kabupaten Purbalingga dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Mengevaluasi efektivitas program. Memetakan kebutuhan kompetensi. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Menjamin ketersediaan data yang dibutuhkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2024-01-20
Desain
2024-01-21 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-09-26 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-05
Analisis
2025-01-06 s.d. 2025-01-06
Diseminasi Hasil
2025-01-07 s.d. 2025-01-07
Evaluasi
2025-01-08 s.d. 2025-01-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Melaksanakan Tugas Belajar | Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tugas Belajar | Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan izin resmi oleh instansi pemerintah untuk mengikuti pendidikan lanjutan pada jenjang tertentu (S1, S2, S3, atau pendidikan profesi) dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya sesuai dengan kebutuhan organisasi. | 31 Desember 2024 |
| Pembiayaan Tugas Belajar | Tugas Belajar | Tugas Belajar | 31 Desember 2024 |
| Tingkat Pendidikan Tugas Belajar | Tugas Belajar | Jenjang pendidikan formal yang ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh izin Tugas Belajar (TB) dari instansi atau lembaga terkait untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya. | 31 Desember 2024 |
| Pegawai Negeri Sipil yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) | Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) | PNS yang melaksanakan tugas belajar untuk program gelar magister (s-2/strata 2) | 31 Desember 2024 |
| Jenis Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) | Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) | Klasifikasi program pelatihan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan profesionalisme sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan pengembangan karier. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Klasifikasi program pelatihan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan profesionalisme sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan pengembangan karier.
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan izin resmi oleh instansi pemerintah untuk mengikuti pendidikan lanjutan pada jenjang tertentu (S1, S2, S3, atau pendidikan profesi) dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan kesempatan oleh instansi pemerintah untuk mengikuti program pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kompetensi, keterampilan, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
-
Jenjang pendidikan formal yang ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memperoleh izin Tugas Belajar (TB) dari instansi atau lembaga terkait untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya.
-
Mekanisme pendanaan yang digunakan untuk membiayai pendidikan pegawai yang memperoleh izin Tugas Belajar (TB) guna meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan kesempatan oleh instansi pemerintah untuk mengikuti program pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kompetensi, keterampilan, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
-
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan izin resmi oleh instansi pemerintah untuk mengikuti pendidikan lanjutan pada jenjang tertentu (S1, S2, S3, atau pendidikan profesi) dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya sesuai dengan kebutuhan organisasi.