Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENDATAAN ORGANISASI MASYARAKAT DI KABUPATEN BLITAR BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAH YANG BUKAN KEWENANGAN DAERAH DAN TIDAK DILAKSANAKAN OLEH INSTANSI VERTIKAL DAN BUKAN URUSAN KEWENANGAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPENDATAAN ORGANISASI MASYARAKAT DI KABUPATEN BLITAR BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAH YANG BUKAN KEWENANGAN DAERAH DAN TIDAK DILAKSANAKAN OLEH INSTANSI VERTIKAL DAN BUKAN URUSAN KEWENANGAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3505.013
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BLITAR
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Sutomo No. 53 Blitar
| Telepon: | (0342) 801243 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bakesbangpolblitarkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Blitar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | VENNY PRAMUDIANI, SE., MM |
| Jabatan: | Perencana Ahli Muda |
| Alamat: | Jl. Dr. Sutomo No. 53 Kota Blitar |
| Telepon: | 0342801243 |
| Faksimile: | 0342801243 |
| Email: | sungram.kesbangblitarkab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDasar pendirian ormas sesuai dengan kepentingan masing-masing kelompok menyebabkan keberadaan ormas rawan menimbulkan konflik sosial, untuk itu diperlukan pemberdayaan dan pembinaan. Pemantauan dan pengawasan sangat diperlukan agar ormas tidak menyimpang dari Ideologi Pancasila dan Undang-Undang 1945, seperti yang tercantum dalam Undang-undang ormas nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat BAB II pasal 2 bahwa asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ormas sebagai mitra pemerintah dalam pencapaian visi dan misi memerlukan pemberdayaan dan pembinaan agar eksistensinya di masyarakat dapat dioptimalkan. Ormas juga sebagai salah satu unsur infrastruktur demokrasi yang keberadaannya merupakan implementasi dari Undang-undang dasar tahun 1945 pasal 28 yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Tujuan Kegiatan
Mengetahui jumlah organisasi masyarakat di Kabupaten berdasarkan urusan pemerintah yang bukan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal dan bukan urusan kewenangan pemerintah desa/kelurahan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-11-01 s.d. 2022-11-20
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-01-01
Pengumpulan Data
2023-05-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-15
Analisis
2024-01-16 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2024-02-08
Evaluasi
2024-03-04 s.d. 2024-03-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Organisasi Masyarakat | Jumlah ormas berdasarkan urusan pemerintah yang bukan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal dan bukan urusan kewenangan pemerintah desa/kelurahan | Undang-undang ormas no 17 tahun 2013 pasal1 ayat 1 Organisasi kemasyaraktan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didikan dan dibentuk oleh masyarakat seara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapaian tujuan Negra kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Lainnya : Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CATI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Masyarakat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
sifat adalah fokus kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas
-
alamat adalah keberadaan sekretariat ormas
-
nama resmi organisasi yang digunakan untuk mengidentifikasi organisasi masyarakat berdasarkan urusan pemerintahan dan bukan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikan dan bukan urusan kewenangan kelurahan/ desa
-
pengurus adalah seseorang yang aktif dalam organisasi masyarakat yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kegiatan organisasi.
Indikator Kegiatan
-
jumlah organisasi masyarakat yang memiliki AHU (administrasi Hukum Umum ) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
-
organisasi masyarakat yang terbentuk berdasarkan urusan pemerintahan dan bukan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal dan bukan urusan kewenangan pemerintahan desa/Kelurahan
-
organisasi masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang didaftarkan ke Kemendagri