Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.1703.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraINSPEKTORAT KABUPATEN BENGKULU UTARA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN PROF M YAMIN SH
Telepon: | 082172934406 |
Faksimile: | - |
Email: | inspektoratkabbu@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | SEKDA |
Eselon 2: | INSPEKTUR |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Meinar Elisabet Marbun, S.E., M.Si |
Jabatan: | Sekretaris Inspektorat |
Alamat: | Jl. Prof. M. Yamin, S.H. |
Telepon: | 081272934406 |
Faksimile: | - |
Email: | joy.manroeng@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai Perbup Bengkulu Utara Nomor 65 Tahun 2020, tugas dan fungsi inspektorat adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah Untuk mengukur kinerja aparatur di inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat, perihal kebutuhan dan harapan, maka diadakan survei kepuasan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Melihat tingkat kepuasan pengguna layanan atas layanan yang diberikan oleh Inspektorat (Audit Kinerja/Reguler/Investigasi serta konsultasi pembinaan dan surat bebas temuan/TGR)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-12
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-12
Pengumpulan Data
2024-01-15 s.d. 2024-06-28
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-05
Analisis
2024-07-08 s.d. 2024-07-10
Diseminasi Hasil
2024-07-08 s.d. 2024-07-10
Evaluasi
2024-07-08 s.d. 2024-07-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Alamat email responden | Alamat email responden | Pada saat pencacahan | |
Tanggal survei | Tanggal pengisian survei | Tanggal pengisian survei | Pada saat pencacahan |
Jam Survei | Jam pengisian survei | Jam pengisian survei | Pada saat pencacahan |
Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada saat pencacahan |
Usia | Waktu yang terlewat sejak kelahiran responden | Waktu yang terlewat sejak kelahiran responden | Pada saat pencacahan |
Pendidikan | Pendidikan yang telah selesai ditempuh oleh responden | Pendidikan yang telah selesai ditempuh oleh responden | Pada saat pencacahan |
Pekerjaan | Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu terbanyak | Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu terbanyak | Pada saat pencacahan |
Jenis layanan yang diterima | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, misalnya layanan KTP-el, KK, Akta Kelahiran, dll | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, misalnya layanan KTP-el, KK, Akta Kelahiran, dll | Pada saat menerima layanan (Januari s.d Juni 2024) |
Kesesuaian Persyaratan pelayanan | "Menjelaskan tentang kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan persyaratan pelayanan | Menjelaskan tentang kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan persyaratan pelayanan | Pada saat menerima layanan (Januari s.d Juni 2024) |
Kemudahan Prosedur Pelayanan | Kemudahan persyaratan teknis dan administratif | Kemudahan persyaratan teknis dan administratif | Pada saat menerima layanan (Januari s.d Juni 2024) |
Ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Kecepatan pelayanan yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan | Kecepatan pelayanan yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan | Pada saat menerima layanan (Januari s.d Juni 2024) |
Biaya Pelayanan | Kewajaran biaya adalah biaya per komponen atau biaya total yang wajar untuk menyelesaikan suatu kegiatan tertentu atau untuk menghasilkan satuan output tertentu | Kewajaran biaya adalah biaya per komponen atau biaya total yang wajar untuk menyelesaikan suatu kegiatan tertentu atau untuk menghasilkan satuan output tertentu | Pada saat menerima layanan (Januari s.d Juni 2024) |
Kesesuaian pelayanan di unit dengan hasil yang diberikan | Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur. | Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur. | Pada saat menerima layanan (Januari s.d Juni 2024) |
Kompetensi/kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan | Kompetensi petugas merupakan suatu keterampilan yang dimiliki oleh seorang petugas terhadap segala aspek pelayanan yang akan dijalankan dan keterampilan tersebut membuatnya merasa mampu untuk bisa mencapai berbagai tujuan dalam pelayanannya. | Kompetensi petugas merupakan suatu keterampilan yang dimiliki oleh seorang petugas terhadap segala aspek pelayanan yang akan dijalankan dan keterampilan tersebut membuatnya merasa mampu untuk bisa mencapai berbagai tujuan dalam pelayanannya. | Pada saat menerima layanan (Januari s.d Juni 2024) |
Perilaku petugas dalam memberikan pelayanan | Kesopanan dan keramahan petugas adalah sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah | Kesopanan dan keramahan petugas adalah sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah | Pada saat menerima layanan (Januari s.d Juni 2024) |
Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana adalah perlengkapan pelayanan yang dapat dipindahkan. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi pelayanan | Sarana adalah perlengkapan pelayanan yang dapat dipindahkan. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi pelayanan | Pada saat menerima layanan (Januari s.d Juni 2024) |
Penanganan pengaduan pengguna layanan | Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan penelaahan, tindak lanjut penyaluran, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan | Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan penelaahan, tindak lanjut penyaluran, pengarsipan, pemantauan dan pelaporan | Pada saat menerima layanan (Januari s.d Juni 2024) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
BENGKULU | BENGKULU UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
PENGGUNA LAYANAN INSPEKTORAT
Unit Observasi
PENGGUNA LAYANAN INSPEKTORAT
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-07-15;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2024-07-15;
Variabel Kegiatan
-
Kecepatan pelayanan yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Kemudahan persyaratan teknis dan administratif
-
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.
-
alamat email responden
-
Kewajaran biaya adalah biaya per komponen atau biaya total yang wajar untuk menyelesaikan suatu kegiatan tertentu atau untuk menghasilkan satuan output tertentu
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Kesopanan dan keramahan petugas adalah sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah
-
Kompetensi petugas merupakan suatu keterampilan yang dimiliki oleh seorang petugas terhadap segala aspek pelayanan yang akan dijalankan dan keterampilan tersebut membuatnya merasa mampu untuk bisa mencapai berbagai tujuan dalam pelayanannya.
-
Tanggal pengisian survei
-
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.
-
Sarana adalah perlengkapan pelayanan yang dapat dipindahkan. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi pelayanan
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, misalnya layanan KTP-el, KK, Akta Kelahiran, dll
-
Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan penelaahan,....
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Pekerjaan yang dilakukan dengan waktu terbanyak
-
Jam pengisian survei
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.