Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Yusuf Martadilaga No. 53
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp0303@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang |
| Eselon 2: | AGUS AMIN MURSALIN SH.MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | KABID TIBUM TRANMAS |
| Jabatan: | KABID TIBUM TRANMAS |
| Alamat: | Jl Yusuf Martadilaga No 53 Pandeglang Banten |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp0303@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDefinisi Penyelenggaraan trantibum linmas menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Secara umum penyelenggaraan trantibumlinmas adalah upaya yang dilaksanakan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja guna menumbuhkan kesadaran warga masyarakat agar dalam setiap aktifitas dan kegiatannya tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan daerah sehingga lingkungan yang aman nyaman tentram dan tertib dapat terwujud serta mampu memberikan pelindungan terhadap masyarakat.
Tujuan Kegiatan
bagi Pemerintah Daerah sebagai landasan perhitungan kebutuhan aparatur dan sarana yang memadai, serta upaya yang harus dilaksanakan atas kondisi yang terjadi dari jumlah pelanggaran perda, penyelesaian pelanggaran dan aksi unjuk rasa agar dapat mewujudkan kondisi trantibum lebih optimal. bagi masyarakat secara umum hasil pendataan pelanggaran perda, penyelesaian pelanggaran dan kejadian unjuk rasa dapat dijadikan tolak ukur kondisi trantibum yang ada wilayah Kabupaten Pandeglang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-07 s.d. 2024-10-21
Desain
2024-10-07 s.d. 2024-10-21
Pengumpulan Data
2024-10-29 s.d. 2024-11-18
Pengolahan Data
2024-11-19 s.d. 2024-11-29
Analisis
2024-12-02 s.d. 2024-12-11
Diseminasi Hasil
2024-12-12 s.d. 2024-12-18
Evaluasi
2024-12-19 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Aparat Keamanan Dan Ketertiban Umum | Aparat Keamanan Dan Ketertiban Umum | Aparat Keamanan Dan Ketertiban Umum adalah Aparat Pamong Praja, Aparat Linmas, Petugas Patroli Satpol PP, dan Petugas Perlindungan Masyarakat yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas | 31 Desember 2023 |
| Jumlah Sarana Keamanan Dan Ketertiban Umum | Sarana Keamanan Dan Ketertiban Umum | Sarana Keamanan Dan Ketertiban Umum adalah fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Satpol PP | 31 Desember 2023 |
| Jumlah Pelanggaran PERDA dan PERBUP | Pelanggaran PERDA dan PERBUP | Pelanggaran perda adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggar peraturan daerah/Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh seseorang atas dasar kesadaran. | 31 Desember 2023 |
| Jumlah Penegakan PERDA dan PERBUP | Penegakan PERDA dan PERBUP | Penegakan PERDA dan PERBUP merupakan pelanggaran PERDA yang telah diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan | 31 Desember 2023 |
| Jumlah Kasus Unjuk Rasa | Kasus Unjuk Rasa | Unjuk rasa kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum berkaitan dengan Perda, Perkada, Kebijakan Pemerintah dan Kebijakan lainnya terkait dengan pemerintah | 31 Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Masyarakat, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Sosial
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-12;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
"Unjuk rasa kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum berkaitan dengan Perda, Perkada, Kebijakan Pemerintah dan Kebijakan lainnya terkait dengan pemerintah
-
Aparat Keamanan Dan Ketertiban Umum adalah Aparat Pamong Praja, Aparat Linmas, Petugas Patroli Satpol PP, dan Petugas Perlindungan Masyarakat yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas
-
Penyelesaian Penegakan PERDA dan PERBUP merupakan pelanggaran PERDA/PERBUP yang telah diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundanga - undangan yang berlaku
-
"Pelanggaran perda/perbup adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggar peraturan daerah/peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh seseorang, kelompok/lembaga atas dasar kesadaran. "
-
"Sarana Keamanan Dan Ketertiban Umum adalah fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Satpol PP"
Indikator Kegiatan
-
Pelanggaran perda/perbup adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggar peraturan daerah/peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh seseorang, kelompok/lembaga atas dasar kesadaran.
-
Penyelesaian Penegakan PERDA/PERBUP merupakan pelanggaran PERDA/PERBUP yang telah diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
-
Sarana Keamanan Dan Ketertiban Umum adalah fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Satpol PP
-
Unjuk rasa kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum berkaitan dengan Perda, Perkada, Kebijakan Pemerintah dan Kebijakan lainnya terkait dengan pemerintah
-
Aparat Keamanan Dan Ketertiban Umum adalah Aparat Pamong Praja, Aparat Linmas, Petugas Patroli Satpol PP, dan Petugas Perlindungan Masyarakat yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas