| Definisi | Aparat Keamanan Dan Ketertiban Umum adalah Aparat Pamong Praja, Aparat Linmas, Petugas Patroli Satpol PP, dan Petugas Perlindungan Masyarakat yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas |