Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Luwu 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Luwu
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan dan Aset Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Andi Djemma No. 1
| Telepon: | 0471-3314010 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkdluwu@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala BKAD Kab. Luwu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rahmi Triyulin, S.E, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Akuntansi |
| Alamat: | Jl. Andi Djemma No. 1 |
| Telepon: | 0471-3314010 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkdluwu@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti dengan perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 33 tahun 2004 terdapat hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan tersebut merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan Negara dan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertangungjawaban dan pelaporan serta pengawasan. Dalam pengelolaan keuangan daerah kepala daerah melimpahkan sebagian keuangannya kepada Pejabat Perangkat Daerah yaitu Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah. Dalam Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan pengganti PP 58 Tahun 2005 pelaporan keuangan pemerintah daerah merupakan penyajian pelaporan keuangan pemerintah daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD. Dalam permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud memuat Laporan Realisasi Anggaran. Neraca. Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas,dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Tujuan Kegiatan
a. Menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya; b. Menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan/menilai akuntabilitas serta kinerja keuangan suatu entitas pelaporan atas sumber daya yang dikelola dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-15 s.d. 2024-02-15
Desain
2024-02-16 s.d. 2024-02-28
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-04-15
Analisis
2024-04-16 s.d. 2024-05-19
Diseminasi Hasil
2024-05-20 s.d. 2024-05-21
Evaluasi
2024-05-22 s.d. 2024-05-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Laporan Realisasi Anggaran | Pendapatan LRA, Belanja, Transfer dan Pembiayaan | Menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan | Tahunan |
| Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih | Pendapatan LRA, Belanja, Transfer dan Pembiayaan | Menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. | Tahunan |
| Neraca | Aset, Kewajiban dan Ekuitas | Menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu | Tahunan |
| Laporan Operasional | Pendapatan-LO, Beban, dan Transfer | Menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. | Tahunan |
| Laporan Arus Kas | Pendapatan-LO, Beban, dan Transfer | Menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah daerah selama periode tertentu. | Tahunan |
| Laporan Perubahan Ekuitas | Ekuitas Awal, Surplus/Defisit-LO, Ekuitas Akhir | Disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode. | Tahunan |
| Catatan atas Laporan Keuangan | LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK dan LPE | Meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | LUWU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-05-25;
Digital (softcopy): 2024-05-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah daerah selama periode tertentu.
-
Meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
-
Menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu
-
Menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
-
menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan
-
Menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
-
Disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode
Indikator Kegiatan
-
Opini BPK sendiri merupakan pernyataan atau pendapat profesional BPK yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan....