Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kota Tanjungpinang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Aparatur Sipil Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. IR.Sutami,Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Telepon: | 0771 |
Faksimile: | 0771 |
Email: | itdako@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Inspektur Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Husain Alhamid, S.IP |
Jabatan: | Sekretaris |
Alamat: | Jl. Ir.Sutami, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau |
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | itdako@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanInspektorat Daerah merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada walikota melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu walikota melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen yang berisi uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara. Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat perseorangan yang tengah bertugas di instansi negara dalam tingkat pusat maupun daerah. LHKPN merupakan wujud dari semangat dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi penyelenggara negara agar tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-01 s.d. 2024-10-25
Desain
2024-10-01 s.d. 2024-10-25
Pengumpulan Data
2024-10-26 s.d. 2024-11-22
Pengolahan Data
2024-11-23 s.d. 2024-12-13
Analisis
2024-11-23 s.d. 2024-12-13
Diseminasi Hasil
2024-12-14 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-14 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Jumlah Penyelenggara negara | Penyelenggara negara | Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. | Satu tahun |
Jumlah Penyelenggara Negara telah Menyampaikan LHKPN | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. | Satu tahun |
Jumlah Surat Kuasa atas Penyelenggara Negara | Surat Kuasa atas Penyelenggara Negara | Surat Kuasa atas Penyelenggara Negara yang mengalami perubahan status anak yang sudah 17 tahun, wajib lapor yang baru menjabat, wajib lapor yang baru pindah masuk antar Instansi. | Satu tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Melalui aplikasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat daerah se-Kota Tanjungpinang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Melalui aplikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : ASN pada perangkat Daerah Se-Kota Tanjungpinang
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
-
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
-
Surat Kuasa atas Penyelenggara Negara yang mengalami perubahan status anak yang sudah 17 tahun, wajib lapor yang baru menjabat, wajib lapor yang baru pindah masuk antar Instansi.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya penyelenggara negara yang telah menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.