Nama Indikator | Persentase Penyelenggara Negara telah Menyampaikan LHKPN |
Konsep | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
|
Definisi | Banyaknya penyelenggara negara yang telah menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. |
Interpretasi | Semakin besar persentase penyelenggara negara yang telah menyampaikan LHKPN, maka semakin tinggi tingkat kepatuhan penyelenggara negara suatu daerah dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN. |
Metode Perhitungan | Jumlah Penyelenggara Negara telah menyampaikan LHKPN dibagi dengan jumlah total penyelenggara negara dikali seratus persen. |
Rumus | $(\frac{a}{b})\times100\%$ |
Ukuran | Persentase |
Satuan | Persen |
Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Menurut Perangkat Daerah
|
Apakah Indikator Komposit | Tidak |
Indikator Pembangun | - |
Variabel Pembangun | Jumlah Penyelenggara Negara Jumlah Penyelenggara Negara telah Menyampaikan LHKPN
|
Level Estimasi | Tingkat kota |
Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kota Tanjungpinang 2024 |
---|