Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Bima Sakti, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55221
| Telepon: | (0274)515876 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lingkunganhidup@jogjakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Sugeng Darmanto |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Abdul Hafiedz, S.Si. |
| Jabatan: | Direktur Madani Callysta |
| Alamat: | Jl. Pelem Sari, Prenggan, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta |
| Telepon: | (0274) 281444 |
| Faksimile: | - |
| Email: | cvmcsyk@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik pasal 1, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Salah satu indikator capaian reformasi birokrasi dan tatakelola pemerintahan adalah peningkatan kualitas layanan publik.Pemerintahan dikatakan semakin baik apabila pelayanan publik semakin baik dan berkualitas.Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal tersebut diketahui dari banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa maupun jejaring sosial sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah yang akhirnya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan sasaran mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan, mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat di Pemerintah Kota Yogyakarta. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD/Unit Kerja dan BUMD penyelenggara pelayanan publik dalam pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat, yaitu survei terhadap pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sebagai penyelenggara pelayanan publik maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta setiap tahun berkewajiban menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan suatu proses yang secara metodologis terstruktur dan dilakukan untuk menjaring masukan-masukan dari masyarakat berkaitan dengan aspek-aspek pelayanan. Masukan- masukan tersebut merupakan dasar bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam rangka melakukan penyempurnaan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Sehingga melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat menjadi suatu kebutuhan sebagai salah satu upaya untuk perbaikan langkah kebijakan dalam pelayanan.
Tujuan Kegiatan
1) Menyediakan instrumen pengukuran survei kepuasan masyarakat. 2) Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. 3) Menilai kinerja pelayanan publik berdasarkan persepsi masyarakat pengguna layanan. 4) Bahan rekomendasi untuk mengevaluasi kinerja pelayanan dalam rangka perumusan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-05 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-02-05 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-03-06 s.d. 2024-03-19
Pengolahan Data
2024-03-20 s.d. 2024-03-29
Analisis
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Diseminasi Hasil
2024-05-01 s.d. 2024-05-10
Evaluasi
2024-05-13 s.d. 2024-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | saat mendapatkan pelayanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | saat mendapatkan pelayanan |
| Pendidikan Terakhir | Pendidikan Terakhir | Jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan yang ditandai dengan kepemilikan ijazah | saat mendapatkan pelayanan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | saat mendapatkan pelayanan |
| Persyaratan pelayanan | Persyaratan pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | saat mendapatkan pelayanan |
| Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan | Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | saat mendapatkan pelayanan |
| Waktu penyelesaian pelayanan | Waktu penyelesaian pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | saat mendapatkan pelayanan |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | saat mendapatkan pelayanan |
| Kemampuan Pegawai Pelayanan | Kemampuan Pegawai Pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kemampuan yang dimiliki oleh petugas meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | saat mendapatkan pelayanan |
| Perilaku Pegawai pelayanan | Perilaku Pegawai pelayanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap sikap petugas dalam memberikan pelayanan | saat mendapatkan pelayanan |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kenyamanan tempat pelayanan (sarana dan prasarana). sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | saat mendapatkan pelayanan |
| Kemudahan akses layanan | Kemudahan akses layanan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kemudahan akses yang diperlukan penerima layanan untuk mendapatkan layanan | saat mendapatkan pelayanan |
| Mekanisme/tindak lanjut penanganan | Mekanisme/tindak lanjut penanganan | Tingkat kepuasan masyarakat terhadap tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | saat mendapatkan pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2024
Unit Observasi
Pengguna layanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2024
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-05-07;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kemudahan akses yang diperlukan penerima layanan untuk mendapatkan layanan
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kemampuan yang dimiliki oleh petugas meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
-
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kenyamanan tempat pelayanan (sarana dan prasarana). sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek).....
-
Jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan yang ditandai dengan kepemilikan ijazah
Indikator Kegiatan
-
Nilai rata-rata persepsi kepuasan masyarakat pada Unsur Mekanisme/tindak lanjut penanganan
-
Nilai rata-rata persepsi kepuasan masyarakat pada Unsur Kemudahan akses layanan
-
Nilai rata-rata persepsi kepuasan masyarakat pada Unsur Sarana dan prasarana
-
Nilai rata-rata persepsi kepuasan masyarakat pada Unsur Produk spesifikasi jenis pelayanan
-
Nilai rata-rata persepsi kepuasan masyarakat pada Unsur Perilaku Pegawai pelayanan
-
Nilai rata-rata persepsi kepuasan masyarakat pada Unsur Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan
-
Nilai rata-rata persepsi kepuasan masyarakat pada Unsur Waktu penyelesaian pelayanan
-
Pengukuran Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup
-
Nilai rata-rata persepsi kepuasan masyarakat pada Unsur Persyaratan Pelayanan
-
Nilai rata-rata persepsi kepuasan masyarakat pada Unsur Kemampuan Pegawai Pelayanan