Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pada Dinas Sosial Kab. Kotim 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pada Dinas Sosial Kab. Kotim
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6202.021
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kab. Kotim
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jenderal Sudirman Km. 6,5 SAMPIT
| Telepon: | 0531-2067146 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@kotimkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Wiyono |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Benedikta Wina Maharani |
| Jabatan: | Pekerja Sosial |
| Alamat: | Jl. Jend. Sudirman km 6,7 Sampit |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | benedikta.wina98@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan-
Tujuan Kegiatan
a. Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan; b. Mengetahui kinerja Dinas Sosial Kab. Kotim secara berkala dan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan selanjutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-06 s.d. 2023-11-09
Desain
2023-11-10 s.d. 2023-12-05
Pengumpulan Data
2023-12-06 s.d. 2024-01-05
Pengolahan Data
2024-01-08 s.d. 2024-01-10
Analisis
2024-01-10 s.d. 2024-01-12
Diseminasi Hasil
2024-01-15 s.d. 2024-01-19
Evaluasi
2024-01-22 s.d. 2024-01-22
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2023 |
| Sistem/prosedur | Dalam pelayananan perlu adanya informasi prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan | Dalam pelayananan perlu adanya informasi prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan | 2023 |
| Waktu Pelayanan | jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi hingga selesainya suatu proses pelayanan | jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi hingga selesainya suatu proses pelayanan | 2023 |
| Biaya/Tarif | segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan | segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan | 2023 |
| Produk spesifikasi | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 2023 |
| Kompetensi Pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana | 2023 |
| Perilaku Pelaksana | sifat yang wajib dipatuhi para pelaksana dalam menyelenggarakan yanlik, satu di antaranya adalah santun dan ramah | sifat yang wajib dipatuhi para pelaksana dalam menyelenggarakan yanlik, satu di antaranya adalah santun dan ramah | 2023 |
| Penanganan Pengaduan | proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. | proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. | 2023 |
| Sarana/prasarana | sarana diartikan sebagai “segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan”. Sedangkan prasarana adalah “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya”. | sarana diartikan sebagai “segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan”. Sedangkan prasarana adalah “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya”. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN TIMUR |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Lainnya : -MENGISI KUESIONER SENDIRI (SWACACAH)
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-22;
Data Mikro: 2024-01-22;
Variabel Kegiatan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Sarana diartikan sebagai “segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan”. Sedangkan prasarana adalah “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya”.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
-
Segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
-
Dalam pelayananan perlu adanya informasi prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan
-
Sifat yang wajib dipatuhi para pelaksana dalam menyelenggarakan yanlik, satu di antaranya adalah santun dan ramah
-
Jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi hingga selesainya suatu proses pelayanan
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.