Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Profil Pengawasan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Profil Pengawasan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Mahkota, Kuala Meurisi - Calang
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | inspektorat@acehjayakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | SAFRUL MARYADI, SE.Ak., M.A.P |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Azizuddin, S.E., M.Si |
Jabatan: | Kasubbag Perencanaan, Analisa dan Pelaporan |
Alamat: | Jalan Mahkota, Kuala Meurisi - Calang |
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | pevlap.inspektoratacehjaya@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna terwujudnya prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (Good Governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan pada semua kegiatan, kondisi ini sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi. Untuk itu Inspektorat perlu melakukan tugas dan fungsinya sebagai aparat pengawasan internal secara optimal sehingga terselenggara pengawasan internal yang efektif dan efisien melalui kegiatan pengawasan assurance, consulting dan early warning. Selain kegiatan pengawasan tersebut, Inspektorat juga harus melakukan kegiatan peningkatan Kapabilitas, Maturitas dan MCP untuk mendukung peningkatan SAKIP dan pemberantasan korupsi.
Tujuan Kegiatan
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efesien dan independen. Kegiatan pengawasan Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya juga diarahkan untuk mencapai terwujudnya pengawasan intern pemerintah, serta kebijakan dalam penerapan pengawasan intern yang independen.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-09-02 s.d. 2024-09-11
Desain
2024-09-12 s.d. 2024-09-13
Pengumpulan Data
2024-09-16 s.d. 2024-09-18
Pengolahan Data
2024-09-19 s.d. 2024-09-20
Analisis
2024-09-23 s.d. 2024-09-25
Diseminasi Hasil
2024-09-26 s.d. 2024-09-26
Evaluasi
2024-09-27 s.d. 2024-09-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Kegiatan Pengawasan | Pengawasan | Kegiatan Pengawasan Inspektorat adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau, mengukur dan melakukan perbaikan atas pelaksanaan pekerjaan. kegiatan pengawasan berupa kegiatan Assurance dan Consulting | Triwulan III Tahun 2024 |
Hasil Pengawasan | Hasil Pengawasan | Hasil pengawasan adalah laporan yang diperoleh berdasarkan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan. Hasil pengawasan memuat data temuan, simpulan, saran dan rekomendasi. | Triwulan III Tahun 2024 |
Hasil Pemantauan Tindak Lanjut | Hasil, Pemantauan Tindak lanjut | Pemantauan Tindak Lanjut adalah kegiatan monitoring / pemanatauan tindakan yang terjadi setelah pengawasan yang bertujuan untuk menyesuaikan suatu proses pengawasan | Triwulan III Tahun 2024 |
Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK | Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK | MCP KPK adalah Suatu sistem yang dikembangkan oleh KPK di Indonesia untuk memantau dan mencegah korupsi di berbagai instansi pemerintah | Triwulan III Tahun 2024 |
Kapabilitas APIP | Kapabilitas APIP | Kapabilitas APIP adalah Kemampuan atau kecakapan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik, sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. | Triwulan III Tahun 2024 |
Nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) | Nilai SAKIP | Nilai SAKIP adalah Prinsip dan nilai-nilai yang mendasari sistem pengelolaan kinerja di lingkungan pemerintahan | Triwulan III Tahun 2024 |
Maturitas SPIP | Maturitas SPIP | Kematangan atau kemampuan aktual kementerian/ lembaga/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mencapai tujuan pengendalian yang meliputi: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. | Triwulan III Tahun 2024 |
Sumber Daya Manusia APIP | APIP | APIP adalah tenaga profesional yang bekerja dalam unit pengawasan internal di instansi pemerintahan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. | Triwulan III Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
ACEH | ACEH JAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Format Tabulasi Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi dan melalui Irban Inspektorat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Pengecekan melalui Aplikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Anggaran dari Pemerintahan Gampong dan SKPK
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Gampong dan SKPK
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kegiatan Pengawasan Inspektorat adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau, mengukur dan melakukan perbaikan atas pelaksanaan pekerjaan. kegiatan pengawasan berupa kegiatan Assurance dan Consulting
-
Nilai SAKIP adalah Prinsip dan nilai-nilai yang mendasari sistem pengelolaan kinerja di lingkungan pemerintahan
-
MCP KPK adalah Suatu sistem yang dikembangkan oleh KPK di Indonesia untuk memantau dan mencegah korupsi di berbagai instansi pemerintah
-
Kapabilitas APIP adalah Kemampuan atau kecakapan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik, sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan....
-
Pemantauan Tindak Lanjut adalah kegiatan monitoring / pemanatauan tindakan yang terjadi setelah pengawasan yang bertujuan untuk menyesuaikan suatu proses pengawasan
-
Kematangan atau kemampuan aktual kementerian/ lembaga/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mencapai tujuan pengendalian yang meliputi: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan....
-
Hasil pengawasan adalah laporan yang diperoleh berdasarkan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan. Hasil pengawasan memuat data temuan, simpulan, saran dan rekomendasi.
-
APIP adalah tenaga profesional yang bekerja dalam unit pengawasan internal di instansi pemerintahan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Indikator Kegiatan
-
Nilai MCP KPK adalah Suatu penilaian dari sistem yang dikembangkan oleh KPK di Indonesia untuk memantau dan mencegah korupsi di berbagai instansi pemerintah
-
Persentase Pemantauan Tindak Lanjut adalah jumlah tindak lanjut yang sudah selesai dibandingkan dengan total temuan
-
Kapabilitas APIP adalah Kemampuan atau kecakapan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik, sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan....
-
Nilai SAKIP adalah Prinsip dan nilai-nilai yang mendasari sistem pengelolaan kinerja di lingkungan pemerintahan Konsep:
-
Jumlah Hasil pengawasan adalah banyaknya data temuan, simpulan, saran dan rekomendasi dari laporan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan
-
Jumlah Kegiatan Pengawasan Inspektorat adalah jumlah kegiatan yang dilakukan untuk memantau, mengukur dan melakukan perbaikan atas pelaksanaan pekerjaan. kegiatan pengawasan berupa kegiatan Assurance dan Consulting
-
Kematangan atau kemampuan aktual kementerian/ lembaga/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mencapai tujuan pengendalian yang meliputi: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan....
-
APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) adalah tenaga profesional yang bekerja dalam unit pengawasan internal di instansi pemerintahan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.