Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Investasi Sumatera Selatan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Investasi Sumatera Selatan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Jenderal Sudirman KM. 4,5 Nomor 90, Suka Bangun, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Telepon: | (0711)411199 |
Faksimile: | (0711)411199 |
Email: | ptsp.dpmptspprovsumsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan |
Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | H. Eko Agusrianto |
Jabatan: | Sekretaris / Ketua TIM Data DPMPTSP Sumsel / Ketua Tim Pokja Pengaduan PM |
Alamat: | Jalan Jendral Sudirman KM. 4,5 No. 90 Palembang |
Telepon: | 0711 4111007 |
Faksimile: | 0711 411199 |
Email: | ptsp.dpmptspprovsumsel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIndeks Kepuasan Masyarakat pada investaor yang mengajukan perizinan pada area Sumatera Selatan dengan mengisi form survei dari petugas baik secara offline (tertulis) maupun online.
Tujuan Kegiatan
Menggambarkan kepuasan masyarakat terhadap proses perizinan dan non perizinan di Sumatera Selatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-10
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-10
Pengumpulan Data
2024-03-30 s.d. 2025-01-30
Pengolahan Data
2024-03-30 s.d. 2025-01-30
Analisis
2024-03-30 s.d. 2025-01-30
Diseminasi Hasil
2024-04-25 s.d. 2025-12-01
Evaluasi
2024-04-25 s.d. 2025-01-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Kemudahan Prosedur | Kemudahan Prosedur | Ketentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024) | Triwulanan |
Kesesuain Persyaratan Pelayanan | Kesesuain Persyaratan Pelayanan | Ketentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024) | Triwulanan |
Keberadaan Petugas Pelayanan | Keberadaan Petugas Pelayanan | Ketentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024) | Triwulanan |
Kedisiplinan Petugas | Kedisiplinan Petugas | Ketentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024) | Triwulanan |
Tanggung Jawab Petugas | Tanggung Jawab Petugas | Ketentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024) | Triwulanan |
Kemampuan Petugas Dalam Memberikan Pelayanan | Kemampuan Petugas Dalam Memberikan Pelayanan | Ketentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024) | Triwulanan |
Kecepatan Pelayanan | Kecepatan Pelayanan | Ketentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024) | Triwulanan |
Keadilan Petugas Pelayanan | Keadilan Petugas Pelayanan | Ketentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024) | Triwulanan |
Keramahtamahan dan Kesopanan Petugas Pelayanan | Keramahtamahan dan Kesopanan Petugas Pelayanan | Ketentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024) | Triwulanan |
Sistem dan Pelayanan Petugas OSS | Sistem dan Pelayanan Petugas OSS | Ketentuan sesuai Pedoman : Menpan No : KEP/25/M.PAN/2/2024) | Triwulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU |
SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ILIR |
SUMATERA SELATAN | MUARA ENIM |
SUMATERA SELATAN | LAHAT |
SUMATERA SELATAN | MUSI RAWAS |
SUMATERA SELATAN | MUSI BANYUASIN |
SUMATERA SELATAN | BANYU ASIN |
SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU SELATAN |
SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU TIMUR |
SUMATERA SELATAN | OGAN ILIR |
SUMATERA SELATAN | EMPAT LAWANG |
SUMATERA SELATAN | PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR |
SUMATERA SELATAN | MUSI RAWAS UTARA |
SUMATERA SELATAN | KOTA PALEMBANG |
SUMATERA SELATAN | KOTA PRABUMULIH |
SUMATERA SELATAN | KOTA PAGAR ALAM |
SUMATERA SELATAN | KOTA LUBUKLINGGAU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Website DPMPTSP / Aplikasi OSS
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Investor Yang Mengajukan Perizinan yang menjadi urusan Provinsi Sumatera Selatan
Unit Observasi
150 responden baik dari umkm dan opd yang mengeluarkan izin rekomendasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-04-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan keberadaan petugas layanan.pelaksana. Petugas layanan memiliki peran untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan sesuai dengan standar kompetensi jabatan, yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan keadilan petugas layanan/pelaksana. Petugas layanan memiliki peran untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan sesuai dengan standar kompetensi jabatan, yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan tanggung jawab petugas layanan atau pelaksana. Petugas layanan memiliki peran untuk memastikan bahwa layanan publik yang diberikan sesuai dengan standar kompetensi jabatan, yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Sikap taat pada peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan sistem dan pelayanan petugas OSS. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.