Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat BKPSDM Kabupaten Lamongan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat BKPSDM Kabupaten Lamongan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3524.009
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rachmat No. 1 Lamongan
| Telepon: | (0322) 321164 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@lamongankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. SHODIKIN, M.Pd. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HARIYANTO, S.Pd., M.IP |
| Jabatan: | Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lamongan |
| Alamat: | Jl. Basuki Rachmat No. 1 Lamongan Kode Pos 62217 |
| Telepon: | (0322) 321164 |
| Faksimile: | (0322) 321164 |
| Email: | bkpsdm@lamongankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik merupakan salah satu unsur penting bagi organisasi publik termasuk organisasi pemerintah. Pemenuhan terhadap kepentingan publik secara substantif sudah selayaknya memperhatikan kualitas pelayanan yang diberikan agar masyarakat yang dilayani dapat memberikan tanggapan positif terhadap hasil pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Demi mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat, agar pelayanan yang sudah punya standar baku dapat diterapkan oleh pemerintah dan dapat membentuk stigma masyarakat terkait tuntutan aspirasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas. Sejalan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, upaya yang dapat dilakukan adalah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah pengukuran komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Hasilnya menjadi dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), sebagai tolok ukur sejauh mana pelayanan publik telah memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan merupakan unsur pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah. BKPSDM Kabupaten Lamongan mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Urusan kepegawaian daerah diakomodasi dalam Misi ke-5 (Lima) Kabupaten Lamongan, yaitu “Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dinamis, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas sebagai upaya optimalisasi reformasi birokrasi” dengan tujuan “Mengoptimalisasi Reformasi Birokrasi Melalui Peningkatan Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan dan Kapasitas Manajemen Pemerintahan hingga ke Desa” dengan sasaran “Meningkatnya kapasitas (ASN) Pemerintah Daerah” dengan indikator sasaran Indeks Profesionalitas Aparatur”. Penyelenggaraan urusan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan memiliki 6 (enam) tantangan yaitu tuntutan peningkatan terhadap daya saing daerah, kebijakan pemerintah di bidang pengembangan SDM dan penyederhanaan birokrasi, adanya faktor bencana alam yang turut mempengaruhi pola manajemen ASN, masih terdapat ASN yang kurang menguasai teknologi informasi, tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, dan pengembangan kompetensi ASN sesuai tuntutan tugas serta fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik. Mengacu pada hal tersebut, maka Tim Survei dan Pengolah Data SKM BKPSDM Kabupaten Lamongan telah melakukan pengukuran Survei Kepuasaan Masyarakat terhadap pelayanan kepegawaian yang diberikan kepada ASN. Adapun yang menjadi fokus survei adalah berbagai jenis pelayanan kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Tujuan Kegiatan
Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2024 ini dimaksudkan untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada BKPSDM Kabupaten Lamongan selaku pemberi pelayanan publik, sebagai upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kepegawaian daerah. Adapun Survei Kepuasan Masyarakat pada BKPSDM Kabupaten Lamongan ini memiliki tujuan sebagai berikut: 1) Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat (ASN) terhadap pelayanan kepegawaian yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Lamongan; 2) Mengetahui nilai dari setiap unsur pelayanan untuk dijadikan sebagai evaluasi dan dasar rencana tindak lanjut perbaikan peningkatan kualitas pelayanan; 3) Mengetahui tren peningkatan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat BKPSDM Kabupaten Lamongan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-12 s.d. 2024-08-30
Desain
2024-08-12 s.d. 2024-08-30
Pengumpulan Data
2024-09-02 s.d. 2024-09-13
Pengolahan Data
2024-09-16 s.d. 2024-09-19
Analisis
2024-09-19 s.d. 2024-09-25
Diseminasi Hasil
2024-09-26 s.d. 2024-09-30
Evaluasi
2024-09-26 s.d. 2024-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap pelayanan | 9 Unsur Pelayanan: 1. Persyaratan; 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; 3. Waktu Penyelesaian; 4. Biaya/Tarif; 5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; 6. Kompetensi Pelaksana; 7. Perilaku Pelaksana; 8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan; 9. Sarana dan prasarana. | Kepuasan terhadap pelayanan adalah penilaian yang diberikan oleh ASN yang menjadi responden atas pelayanan kepegawaian yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Lamongan. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan 1. Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif; 2. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan; 3. Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan; 4. Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat; 5. Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan; 6. Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman; 7. Sikap petugas dalam memberikan pelayanan; 8. Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut; 9. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak. | Pelayanan Kepegawaian yang diterima selama kurun waktu Januari s.d September 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | LAMONGAN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Jumlah populasi N 12.127 ASN ; Jumlah sampel (n), dengan rumus sebagai berikut: n=N/(1+(N x e2)); jika marginal error e=5%; (n)= 12.127/(1+(12.127*0,05^2)); (n)= 387; maka, Fraksi sampling keseluruhan; f=n/N; f=387/12.127=0,03; Atau 2:65;
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
5%
Unit Sampel
387 ASN pada Perangkat Daerah
Unit Observasi
387 ASN yang menerima layanan kepegawaian
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-09-30;
Digital (softcopy): 2024-09-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepuasan terhadap pelayanan adalah penilaian yang diberikan oleh ASN yang menjadi responden atas pelayanan kepegawaian yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Lamongan.
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).