Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Lintas Timur Km.35 Indralaya
Telepon: | 081277779998 |
Faksimile: | - |
Email: | dpmptsp.oganilir@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Santi Novita Sari, SH,MH |
Jabatan: | Sekrtaris DPMPTSP merangkap Plt.Kepala DPMPTSP |
Alamat: | Jl. Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya |
Telepon: | 0812 77779998 |
Faksimile: | - |
Email: | snsnov77@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik(Good Governance). Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Di era modernisasi sekarang ini masih banyak dijumpai keluhan masyarakat mengenai pelayanan dari aparatur pemerintah, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasanmasyarakat pengguna layanan.Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik,serta mengingat semakin meningkatnya tuntutan masyarakat atas kualitas pelayanan publik oleh pemerintah. Masyarakat saat ini bukan hanya mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya kebutuhan akan pelayanan publik, akan tetapi sudah mempertanyakan mutu atau kualitas layanan publik yang merekaterima dari pemerintah. Pemerintah dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan publik yangsemakin baik dan berkualitas menuju tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and cleangovernment).Salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalamUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggaraberkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.Data SKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perluperbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitaspelayanannya. Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat selanjutnya.Melalui hasil survei ini, diharapkan akan menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan llir dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Ogan llir dimasa yang akan datang.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik 2. untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP kota Pontianak 3. sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2025-12-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2024-07-01
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-07-08
Diseminasi Hasil
2024-07-08 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-07-08 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pelayanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan | Kumpulan dari beberapa perintah yang harsu dilaksanakan dalam menyelesaiakan pelayanan agar sesuai dengan apa yang diharapkan | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | Waktu Minimal yang digunakan dalam Proses pelayanan | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
Biaya/Tarif Pelayanan | Biaya/Tarif Pelayanan | Harga Pelayanan didasarkan pada biaya total untuk menghasilkan pelayanan dan harga diatas marginal cost | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
Produk Layanan | Produk Layanan | Daftar Jenis Layanan | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas layanan | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Sikap Petugas dalam memberikan layanan | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
Maklumat Pelayanan | Maklumat Pelayanan | Bukti Kesunguhan memberi layanan pada masyarakat | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan | Proses yang meliputi penerimaan, pencatatan, Penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi,penelitian,pemeriksaan,pelaporan,tindak lanjut dan pengarsipan | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Segala sesuatu yang menunjang pelayanan secara langsunh atau tidak langsung | 1 Januari 2024-30 Juni 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
SUMATERA SELATAN | OGAN ILIR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan DPMPTSP
Unit Observasi
Pengguna Layanan DPMPTSP
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-07-08;
Digital (softcopy): 2024-07-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.